Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 19 Maret 2015
Tanggal Registrasi: 2014-02-03
Pemohon
Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Tim wakili oleh Dr. HC. Alim Markus, dan Ir. Haryanto selaku Ketua Umum dan Sekretaris DPP APINDO Jatim
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Harjono (A) Patrialis Akbar (A), Fadzlun Budi SN (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 88 ayat (4)]]
- [[Pasal 89 ayat (3)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas [[Pasal 88 ayat (4)]] dan [[Pasal 89 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones... - Menimbang bahwa sebelum menilai pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk
