Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 11/PUU-X/2012 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 4 Mei 2012

Tanggal Registrasi: 2012-01-20

Pemohon

Boyamin dan Supriyadi

Majelis Hakim

Harjono, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Mardian Wibowo

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Boyamin; Supriyadi; Masyarakat Anti Korupsi Indonesia; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Pengawasan Anggaran Polri; Korupsi Anggaran Polri; Pemberantasan Korupsi di Polri; Kewenangan BPK mengaudit Polri