Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 18 Maret 2010
Tanggal Registrasi: 2010-02-24
Pemohon
Pemohon: BAWASLU RI
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar H. Ahmad Fadlil Sumadi Hamdan Zoelva Cholidin N
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum putusan dimaksud, menyatakan “…UU 22/2007 tidak atau kurang memberikan empowering kepada Badan Pengawas Pemilu (Badan Pengawas Pemilihan) beserta jajarannya sehingga pengawasan Pemilu tidak efektif dan sekedar sebagai formalitas…”. Seluruh uraian di atas menegaskan, posisi dan peran Bawaslu kian menjadi urgent di tengah penilaian kritis atas lembaga KPU karena pada akhirnya akan menyangkut kualitas penyelenggaraan Pemilu, terlindunginya setiap suara 8 pemilih sebagai wujud dari “daulat rakyat” dan jaminan peningkatan kualitas demokratisasi yang berpijak pada penyelenggaraan Pemilu. Di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Bawaslu beserta Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai wewenang membuat dan memberikan rekomendasi untuk menonaktifkan sementara dan/atau pengenaan sanksi admnsitratif anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bilamana terjadi pelanggaran perundang-undangan maupun kode etik penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur secara implisit di dalam Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang a quo. Rekomendasi dimaksud ditujukan agar penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh aparat yang mempunyai integritas dan kredibilitas sebagai penyelenggara Pemilu serta juga untuk menjamin dan mewujudkan asas dan prinsip penting dalam penyelenggaraan Pemilu, yaitu Pemilu yang secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dengan demikian, setiap suara rakyat dapat dilindungi, serta kualitas penyelenggaraan Pemilu dan kehidupan yang demokratis akan meningkat. Ada suatu fakta yang tak terbantahkan berkaitan dengan respon KPU atas berbagai rekomendasi yang diberikan Bawaslu beserta jajaran Panitia Pengawas lainnya (Bukti P-11) berkenaan dengan dugaan pelanggaran peraturan perundangan maupun kode etik penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Fakta dimaksud, misalnya saja antara lain: No. Nomor Surat Penerusan Perihal Keterangan Status Terakhir Beberapa contoh penerusan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU 11.1a Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 336/Bawaslu/V/2009 tanggal 13 Mei 2009 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Rekomendasi Pembentukan Dewan Kehormatan Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPU terkait tertukarnya surat suara Surat KPU Nomor 1132/KPU/VI/2009 tanggal 12 Juni 2009 kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan UmumRI perihal Rekomendasi Pembentukan DK KPU bahwa hasil pemeriksaan dan 9 pada Pemilu DPR, DPD, dan DPRD 2009 klarifikasi tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik 11.2a Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 337/Bawaslu/V/2009 tanggal 13 Mei 2009 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Rekomendasi Pembentukan Dewan Kehormatan Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait dengan pengadaan dan distribusi logistik DPR, DPD, dan DPRD 2009 Belum ada jawaban 11.12d Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 561/Bawaslu/VII/2009 tanggal 23 Juli 2009 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dugaan bahwa Kasubag Percetakan, Publikasi dan Informasi KPU an. Faisal Siagian melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait spanduk sosialisasi Belum ada jawaban 11.12e Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 562/Bawaslu/VII/2009 tanggal 23 Juli 2009 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dugaan bahwa anggota KPU an. Endang Sulastri melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Keterangan KPU (melalui Surat KPU Nomor 1306/KPU/VII/2009 tanggal 30 Juli 2009) bahwa hasil pemeriksaan dan klarifikasi, Endang Sulastri tidak 10 Pemilu terkait spanduk sosialisasi terbukti melakukan pelanggaran kode etik 11.13a Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 628/Bawaslu /VIII/2009 tanggal 21 Agustus 2009 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik pada Penetapan DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU terkait penetapan DPT pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 Belum ada jawaban 11.14a Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 624/Bawaslu/VIII/2009 tanggal 20 Agustus 2009 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Anggota KPU an. A. Hafiz Anshary dan Abdul Aziz terkait kerjasama dengan IFES dalam proses penghitungan suara Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU terkait kerjasama dengan IFES pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 Belum ada jawaban Berdasarkan fakta-fakta di atas dapat dikemukakan beberapa hal, yaitu: kesatu, ada cukup banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota penyelenggara Pemilu pada berbagai daerah. Fakta ini hendak menegaskan, ada cukup banyak anggota penyelenggara Pemilu yang bersikap dan bertindak tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya; kedua, ada cukup banyak Rekomendasi yang diajukan Bawaslu terhadap pelanggaran- 11 pelanggaran kode etik tersebut di atas yang diabaikan dan tidak ditindaklanjuti oleh KPU dengan pembentukan Dewan Kehormatan. Fakta ini mengakibatkan, upaya untuk memastikan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu masih bermasalah dan upaya penegakan hukum yang seyogianya dapat dioptimalisasi oleh Bawaslu dalam kapasitasnya sebagai lembaga pengawas dan penegak ketentuan Pemilu tidak enforceable serta tidak dapat dilakukan secara efektif. Berdasarkan atas uraian atas fakta-fakta di atas juga dapat disimpulkan telah ada atau terjadinya atau potensial terjadi suatu kerugian atas hak konstitusional Bawaslu yang mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban dalam menjalankan pengawasannya untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang luber dan jurdil. Banyaknya penerusan rekomendasi kode etik Penyelenggara Pemilu oleh Panwaslu dan Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU berkaitan erat dengan 2 (dua) hal, yaitu: kesatu, adanya norma penyusunan komposisi anggota Dewan Kehormatan KPU dan KPU Provinsi yang secara normatif dirumuskan dengan adanya dominasi dari anggota KPU [vide Pasal 111 ayat (3) dan pasal 112 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007]; kedua, KPU menafsirkan teks normatif yang tersebut dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU a quo dengan cara melakukan verifikasi dan klarifikasi lebih dulu rekomendasi yang diajukan oleh Bawaslu, Panwaslu Provinsi dan Provinsi Kabupaten/Kota. Padahal, pasal-pasal a quo harus ditafsirkan dan dilaksanakan bahwa KPU mempunyai kewajiban yang secara administratif membentuk Dewan Kehormatan KPU bilamana ada rekomendasi dari Bawaslu. Dewan Kehormatanlah yang punya kewenangan untuk menentukan ada- tidaknya pelanggaran bukan klarifikasi dan verifikasi yang telah dilakukan lebih dulu oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Tindakan sedemikian adalah pelanggaran atas norma dan asas dalam UU a quo maupun konstitusi. Kedua hal di atas akan mempersulit ditegakkan asas penyelenggara Pemilu yang berkaitan dengan asas mandiri, jujur, adil, kepstian hukum dan akuntabilitas . Hal ini juga mengakibatkan, tidak adanya kepastian hukum yang adil bagi pengawas Pemilu yang bertugas mengawal proses penyelenggaraan Pemilu, dan bagi masyarakat pemilih Indonesia yang berhak atas penyelenggaraan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan demokratis yang diselenggarakan oleh penyelenggara Pemilu yang 12 berintegritas, kredibel, akuntabel, dan profesional (vide Pasal 2 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2007). Lebih dari itu, akhirnya penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu menjadi sesuatu yang tidak pasti baik dari aspek penanganan maupun aspek keadilan. Padahal Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Selain itu, salah satu kritik mendasar yang diajukan oleh lembaga Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat maupun Komisi Nasional Ha
Kata Kunci
bawaslu; pemilu; bambang widjojanto; nur hidayat sardini; pasal 93; pasal 94; pasal 95; pasal 111; pasal 112; uu 22/2007; lembaga pengawas pemilu; dewan kehormatan; hadar hafuz gumay; free and fair election; kpu; sistem pemilihan umum; luber dan jurdil; perselisihan bawaslu dan kpu.
