Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 4 Agustus 2008
Tanggal Registrasi: 2008-04-21
Pemohon
H. Biem Benjamin, BSc., MM
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan, SH Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. Prof. DR. Moh. Mahfud MD, SH. Alfius Ngatrin, SH. 21 April 2008
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
mengenai pengujian materiil Pasal 227 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanjutnya disebut UU 32/2004), Pasal 19 ayat (2), (3), (4), (6), (7) dan (8), serta
Pasal 24 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744,
selanjutnya disebut UU 29/2007).
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara
a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo.
76
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a (Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut UU MK), salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, in casu UU 32/2004 dan UU
29/2007 terhadap UUD 1945, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan dimaksud;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 sebagai akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
77
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, serta putusan-putusan selanjutnya,
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat,
yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang berdasarkan
penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara
Indonesia yang menduduki jabatan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) Republik Indonesia, oleh karena itu Pemohon memenuhi syarat sebagai
subjek hukum dalam pengujian UU 32/2004 dan UU 29/2007 terhadap UUD 1945.
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan mempunyai hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, yang antara lain
tercantum dalam:
a. Pasal 1 ayat (2), ”Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan menurut
Undang-Undang Dasar”.
b. Pasal 18 ayat (1), ”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-
daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang
tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,
yang diatur dengan undang-undang”.
c. Pasal 18 ayat (2), “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan”.
78
d. Pasal 18 ayat (3), “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum”.
e. Pasal 18 ayat (4), “Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai
kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara
demokratis”.
f. Pasal 27 ayat (1), “Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”.
g. Pasal 28D ayat (3), “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan”.
h. Pasal 28I ayat (2), “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
[3.9]
Menurut Pemohon, berlakunya Pasal 227 ayat (2) UU 32/2004 dan
Pasal 19 ayat (2), (3), (4), (6), (7), dan (8) serta Pasal 24 ayat (1), (2), (3), dan (4)
UU 29/2007 telah merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, karena
sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta, hanya berhak memilih dan dipilih sebagai
(i) anggota DPR, (ii) anggota DPD, (iii) Presiden dan Wakil Presiden, (iv) anggota
DPRD provinsi dan (v) Gubernur.
[3.10]
Menimbang bahwa meskipun terdapat pendapat berbeda dari beberapa
Hakim menyangkut kerugian hak konstitusional Pemohon dengan alasan undang-
undang yang dimohonkan oleh Pemohon tidak menghalangi hak Pemohon untuk
menjadi calon walikota, akan tetapi mayoritas Hakim berpendapat bahwa dalil
Pemohon tentang kedudukan hukum (legal standing) cukup beralasan.
Keberadaan Pasal 227 ayat (2) UU 32/2004 dan Pasal 19 ayat (2), (3), (4),(6) ,(7),
dan (8) serta Pasal 24 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) UU 29/2007, yang menentukan
bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara berstatus
sebagai daerah otonom, dan dalam wilayah administrasi tersebut tidak dibentuk
daerah yang berstatus otonom, serta bupati/ walikota diangkat dari pegawai negeri
sipil yang memenuhi persyaratan, jika dilihat dari Pasal 18 UUD 1945, dapat
dianggap merugikan hak dan kewenangan konstitusional yang didalilkan. Hak
konstitusional yang lahir dari Pasal 18 UUD 1945, yang memerintahkan bahwa
79
Negara Kesatuan RI dibagi dalam daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas
kabupaten dan kota, dengan kewenangan mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dengan kepala
daerah masing-masing dipilih secara demokratis, yang dianggap Pemohon
merugikan hak konstitusionalnya karena hak memperoleh kesempatan yang sama
untuk turut serta dalam pemerintahan, baik dalam bentuk hak untuk dipilih maupun
memilih bupati/walikota dan anggota DPRD kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta
menjadi hilang. Kerugian konstitusional tersebut, timbul dalam hubungan kausal
sebagai akibat berlakunya Pasal 227 UU 32/2004 dan Pasal 19, serta Pasal 24 UU
29/2007, yang meskipun masih bersifat potensial, tetapi menurut penalaran yang
wajar pasti akan terjadi, dan jika dikabulkan akan berakibat tidak timbulnya lagi
kerugian y
Kata Kunci
Biem Benjamin; Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; Bhenyamin Hoessein; Hindia Belanda; Batavia; Ryas Rasyid; Zudan Arif Faturullah; Negara Kesatuan Republik Indonesia; Gubernur; Kotapraja Jakarta Raya; Dekonsentrasi; Desapraja; Otonomi Provinsi; Andi Ramses Marpaung; Kotamadya; Unequal Treatment; Decentralisatie Wet; Residentie
