Pengujian Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 19 September 2007
Tanggal Registrasi: 2007-04-20
Pemohon
Yusri Adrisoma
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan, SH Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Soedarsono, SH. Eddy Purwanto
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
sebagaimana telah diuraikan dalam bagian Duduk Perkara sebelumnya. Pada
intinya Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 10 Ayat
(3) dan Ayat (4) beserta Penjelasan Pasal 10 Ayat (3) dan Ayat (4)
Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah
Pertanian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Pasal 10 Ayat (3) berbunyi,
“Jika terjadi tindak pidana yang dimaksud ayat 1 huruf a pasal ini maka
pemindahan hak itu batal karena hukum sedang tanah yang bersangkutan jatuh
pada Negara, tanpa hak untuk menuntut ganti kerugian berupa apapun”;
Pasal 10 Ayat (4) berbunyi,
“Jika terjadi tindak pidana sebagai yang dimaksud dalam ayat 1 huruf b pasal ini,
maka kecuali di dalam hal termaksud dalam pasal 7 ayat (1) tanah yang
selebihnya dari luas maksimum jatuh pada Negara yaitu jika tanah tersebut
semuanya milik terhukum dan/atau anggota-anggota keluarganya, dengan
ketentuan bahwa ia diberi kesempatan untuk mengemukakan keinginannya
mengenai bagian tanah yang mana yang akan dikenakan ketentuan ayat ini.
Mengenai tanah yang jatuh pada Negara itu tidak berhak atas ganti kerugian
berupa apapun”.
Penjelasan Pasal 10 dan Pasal 11 berbunyi,
54
“Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 10. Apa yang ditentukan dalam
pasal 10 ayat 3 dan ayat 4 tidak memerlukan keputusan pengadilan. Tetapi
berlaku karena hukum setelah ada ketentuan hakim yang mempunyai kekuatan
untuk dijalankan, yang menyatakan, bahwa benar terjadi tindak pidana yang
dimaksudkan dalam ayat 1”.
[3.2]
Menimbang bahwa menurut Pemohon, ketentuan-ketentuan tersebut di
atas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal 28D Ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakukan yang sama di hadapan hukum“.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum memasuki Pokok Permohonan, Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu perlu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo.
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo.
Terhadap ke dua hal tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945)
yang dimuat kembali dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK),
salah satu wewenang Mahkamah adalah melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.5]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian
Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah
Petanian (selanjutnya disebut UU 56/1960);
[3.6]
Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 Ayat (1) dan Putusan Mahkamah Nomor
55
066/PUU-II/2004 yang memutuskan bahwa Pasal 50 UU MK tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sehingga Mahkamah berwenang untuk menguji UU
56/1960 yang diajukan oleh Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.7]
Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 51 Ayat (1) UU MK,
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia dalam kedudukannya
sebagai ahli waris (vide Bukti P-13), sehingga dengan demikian memenuhi
kualifikasi sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 Ayat (1) huruf a UU MK.
[3.8]
Menimbang bahwa selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud
oleh Pasal 51 Ayat (1) huruf a UU MK, untuk menetapkan bahwa Pemohon telah
mengalami kerugian konstitusional yang disebabkan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan untuk diuji haruslah dipenuhi lima syarat yang bersifat
kumulatif yaitu:
a.
adanya hak konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan
oleh berlakunya undang-undang yang sedang diuji;
c.
kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d.
adanya hubungan sebab-akibat
(causal verband)
antara kerugian
konstitusional Pemohon dengan undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
56
e.
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.9]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan telah terjadi kerugian atas hak
konstitusionalnya sebagai ahli waris yang diakibatkan oleh peristiwa hukum yang
dialami oleh orang tua Pemohon sebagai berikut:
a. bahwa orang tua Pemohon sebagai terdakwa telah disidangkan di Pengadilan
Negeri Subang dalam perkara pidana Nomor 38/1979/Pidana/PN.Sbg karena
dituduh melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Agraria dan telah diputus pada
tanggal 24 Maret 1981 yang amar putusannya diantaranya menyatakan
sebagai berikut:
•
menyatakan bahwa Terdakwa Dukrim alias Pak Kebon bin Suta menurut
bukti dan meyakinkan terang bersalah telah melakukan memiliki tanah
pertanian seluas 277.645 ha melebihi batas maksimal sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 beserta peraturan
pelaksanaannya;
•
menghukum Terdakwa dari sebab itu dengan pidana penjara kurungan 3
(tiga) bulan;
•
memerintahkan agar tanah seluas 277,645 ha setelah dikurangi tanah milik
terhukum asal dari warisan orang tuanya sesuai dengan batas maksimal
menurut ketentuan yang berlaku, dirampas untuk selanjutnya diperintahkan
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang cq Kantor Agraria Subang
dengan dibantu Kejaksaan Negeri Subang menyelesaikan persoalan tanah
lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
[3.10]
Menimbang bahwa orang tua Pemohon meninggal dunia pada tanggal
6 Mei 1981 setelah adanya Putusan Pengadilan Negeri Subang, dan Pemohon
sebagai ahli waris mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI atas
Putusan Pengadilan Negeri Subang tersebut serta dengan Putusan Mahkamah
Agung RI Nomor 16/PK/Pid/1983 permohonan peninjauan kembali tersebut ditolak;
[3.11]
Menimbang bahwa Kejaksaan Negeri Subang dalam Putusan
Pengadilan Negeri Subang tersebut melaksanakan eksekusi dan untuk barang
bukti berupa tanah seluas 277.645 ha diserahkan kepada Kantor Agraria Subang
pada tanggal 8 Mei 1981;
57
[3.12]
Menimbang bahwa Pemohon sebagai ahli waris telah menandatangani
Surat Tanda Penerimaan Penyerahan Hak dan Pemberian Ganti Rugi (STP3) atas
tanah kelebihan dari batas maksimal pada tanggal 1 Juli 1986 Nomor
A/VIII/534/1986 yang sampai sekarang belum mendapat ganti rugi sekalipun
sudah diusulkan oleh Kepala Kantor Agraria Subang pada tanggal 16 Oktober
1986 Nomor 592/Kad,1125/1986;
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal di atas Pemohon mendalilkan
telah terjadi kerugian konstitusional Pemohon yang dijamin oleh Pasal 28D
Ayat (1), Pasal 28H Ayat (4) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945, dan Mahkamah
berpendapat bahwa Pemohon atas uraiannya tersebut memenuhi persyaratan
adanya kerugian konstitusional
Kata Kunci
Pemohon Yusri Adrisoma Pasal 10 ayat (3), ayat (4), Penjelasan Pasal 10 dan Penjelasan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 Pembatasan Luas Tanah Pertanian hak eigendom
