Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Tanggal Putusan: 18 Juli 2011
Tanggal Registrasi: 2011-01-12
Pemohon
Linneke Syennie Watoelangkoew dan Jimmy Stefanus Wewengkang
Majelis Hakim
Muhammad Alim H. M. Akil Mochtar Hamdan Zoelva Saiful Anwar
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama dari permohonan Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas Pasal 108 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) terhadap Pasal
18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo; dan
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
14
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut
UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final antara lain untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD
1945;
[3.4]
Menimbang, bahwa karena yang dimohonkan pengujian oleh
Pemohon adalah Pasal 108 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU 32/2004 terhadap
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kota Tomohon Tahun 2010 dengan Nomor Urut 1 yang memperoleh suara
terbanyak peringkat kedua;
15
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan mempunyai
hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yaitu Pasal 18 ayat (4) yang
menyatakan, “Gubernur, Bupati, Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.
Menurut Pemohon, hak konstitusionalnya tersebut telah dirugikan akibat
berlakunya ketentuan Pasal 108 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU 32/2004
yang menyatakan:
(3)
Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon wakil
kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah;
(4)
Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengusulkan dua
calon wakil kepala daerah kepada DPRD untuk dipilih;
(5)
Dalam hal pasangan calon terpilih berhalangan tetap, partai politik atau
gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak
pertama dan kedua mengusulkan pasangan calon kepada DPRD untuk
dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah selambat-
lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari.
16
[3.8]
Menimbang bahwa menurut Pemohon dengan ketentuan Pasal a quo,
Pemohon sebagai warga negara Indonesia Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Tomohon pada Pemilukada Kota Tomohon Tahun 2010 merasa dirugikan
hak konstitusionalnya karena kesempatan Pemohon untuk menggantikan kepala
daerah yang berhalangan tetap secara langsung telah tertutup;
[3.9]
Menimbang bahwa menurut Mahkamah, Pemohon dalam permohonan
a quo memenuhi kualifikasi sebagai kelompok orang warga negara Indonesia yang
mempunyai kepentingan yang sama, karena Pemohon sebagai Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Tomohon yang meraih suara terbanyak peringkat
kedua pada Pemilukada Kota Tomohon Tahun 2010 tidak dapat menggantikan
calon kepala daerah terpilih yang berhalangan tetap, oleh karena itu, Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
[3.11] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah
konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”. Karena pasal
tersebut menggunakan kata “dapat” maka Mahkamah tidak harus mendengar
keterangan DPR, DPD, dan/atau Presiden dalam melakukan pengujian atas suatu
Undang-Undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta
keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang
sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi
dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dalam permohonan a quo
sudah jelas, Mahkamah memandang tidak ada urgensi dan relevansi untuk
meminta keterangan dan/atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat,
17
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden,
sehingga Mahkamah langsung memutus permohonan a quo;
Dalam Provisi
[3.12]
Menimbang bahwa dalam permohonan provisinya Pemohon meminta
Mahkamah untuk menerbitkan putusan sela yang memerintahkan Menteri Dalam
Negeri untuk menghentikan atau setidak-tidaknya menunda penetapan calon Wakil
Kepala Daerah Tomohon sebagai Kepala Daerah Tomohon untuk mencegah
terjadinya pelanggaran terhadap hak konstitusional Pemohon, sampai adanya
putusan akhir dari Mahkamah dalam perkara a quo. Atas dalil Pemohon tersebut,
Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
• Bahwa kewenangan menghentikan atau setidak-tidaknya menunda penetapan
calon wakil Kepala Daerah Tomohon sebagai Kepala Daerah Tomohon bukan
merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang diatur
secara tegas dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang kemudian diulang
kembali dalam Pa
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Pemerintahan Daerah; Linneke Syennie Watoelangkow; Jimmy Stefanus Wewengkang; Calon Walikota Kota Tomohon; Pasal 103 ayat (3); Pasal 103 ayat (4); Pasal 103 ayat (5); Pasal 18 ayat (4); Pilkada Kota Tomohon; Pasal 108 ayat (3);
