Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2012-2013
Tanggal Putusan: 6 Maret 2013
Tanggal Registrasi: 2013-02-15
Pemohon
1. M. Natsir dan Zulkifli (Nomor Urut 5) 2. M. Saleh, S.Pd.I dan Ir. H. Ridwan A. Rahman, MMT (Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon : Kamaruddin, S.H., dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan para Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten, bertanggal 3 Februari 2013, Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Aceh Selatan di
Tingkat Kabupaten Aceh Selatan (Model DB-1 KWK.KIP, Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati di Tingkat Kabupaten
Aceh Selatan (Lampiran DB-1 KWK.KIP), bertanggal 3 Februari 2013, dan Keputusan
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Terpilih Dalam
Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Aceh Selatan Tahun 2012-2013, tanggal 3
Februari 2013, Berita Acara Nomor 07/BA/KIP/II/2013 tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2012-2013, tanggal 3 Februari 2013
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memeriksa substansi atau pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
129
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
mengajukan
eksepsi
bahwa
Mahkamah
tidak
berwenang
untuk
mengadili
permohonan para Pemohon karena:
1. Permohonan keberatan Pemohon salah objek;
2. Permohonan keberatan Pemohon tidak berdasar, tidak memenuhi formalitas
pengajuan permohonan keberatan;
3. Permohonan keberatan Pemohon bersifat manipulatif, penuh rekayasa, jauh dari
fakta hukum dan bersifat ilusi;
4. Dalil keberatan Pemohon bukan merupakan objek perselisihan Pemilukada;
5. Permohonan Pemohon kontradiktif dengan petitum.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut
UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun
2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut
UU 32/2004 juncto UU 12/2008), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
130
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah
Agung tersebut dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721) ditentukan,
”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pemilihan umum
untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Dalam Pasal 236C UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 32/2004,
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18
(delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan Wewenang
Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.5]
Menimbang
bahwa
pelanggaran-pelanggaran
di
dalam
sengketa
Pemilukada dapat dikategorikan ke dalam beberapa pelanggaran Pemilu ataupun
pelanggaran Pemilukada seperti pelanggaran administratif dan tindak pidana Pemilu,
misalnya money politic, intimidasi, dan penganiayaan. Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, jenis-jenis pelanggaran tersebut masing-masing ditangani oleh
instansi yang fungsi dan wewenangnya telah ditentukan oleh Undang-Undang;
131
Bahwa Mahkamah dalam menangani sengketa Pemilu ataupun Pemilukada
telah memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui putusan-putusannya
dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya keadilan, yaitu Mahkamah
tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004
juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK 15/2008 yang pada pokoknya menyatakan
Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas hanya persoalan hasil perolehan
suara, yang selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008
menyatakan, “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon”,
dan Pasal 4 PMK 15/2008 menyatakan, “Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil
penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi: a.
penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau b.
terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah”;
Bahwa dalam mengemban misinya Mahkamah sebagai pengawal konstitusi
dan pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam mewujudkan cita-cita
dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi warga
masyarakat jika dalam menangani sengketa Pemilukada hanya menghitung
perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian, Mahkamah tidak dapat
atau dilarang memasuki proses peradilan dengan memutus fakta hukum yang nyata-
nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum yang menciderai hak-hak
asasi manusia, terutama hak politik. Lebih dari itu, apabila Mahkamah diposisikan
untuk membiarkan proses Pemilu ataupun Pemilukada berlangsung tanpa ketertiban
hukum maka pada akhirnya sama saja dengan membiarkan terjadinya pelanggaran
atas prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil. Jika demikian maka Mahkamah selaku
institusi negara pemegang kekuasaan kehakiman hanya diposisikan sebagai “tukang
stempel” dalam menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum. Jika hal itu terjadi berarti
akan melenceng jauh dari filosofi dan tujuan diadakannya peradilan atas sengketa
hasil Pemilu atau Pemilukada tersebut. Terlebih lagi banyak fakta tentang terjadinya
pelanggaran yang belum dapat diselesaikan oleh peradilan umum karena waktu
penyelidikan
atau
penyidikannya
telah
habis,
sedangkan
KPU
dan
KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota harus segera menetapkan hasil Pemilukada sesuai dengan
tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang;
132
Bahwa dari pandangan hukum di atas, Mahkamah dalam mengadili sengketa
Pemilukada tidak hanya membedah permohonan dengan melihat hasil perolehan
suara an sich, melainkan Mahkamah juga meneliti secara mendalam adanya
pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang mempengaruhi hasil
perolehan suara tersebut. Hal ini sangat sejalan dengan ketentuan yang
mengharuskan Mahkamah me
