Pemohon
Pemohon : 1. Humaidi Huseindan Hj. Faridatul Faujiah
2. Helldy Agustiandan H.A. Djuher Ariefm
3. Ahyadi Yusufdan Irvin Andalusiyanto
Kuasa Pemohon :
Moch. Mulyadi, S.H.,
dan
Huzaini,S.H.
Termohon :
KPU Kota Cilegon
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. Ahmad Fadlil Sumadi H. M. Arsyad Sanusi Sunardi
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah keberatan atas Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil
Walikota Cilegon periode 2010 – 2015 berdasarkan Keputusan KPU Kota Cilegon
Nomor 46/kpts.KPU-CLG-015.436430/2010 sebagaimana Pengumuman Nomor
185/KPU-CLG.015.436430/V/2010, masing-masing bertanggal 13 Mei 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu mengajukan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945)
salah satu kewenangan Mahkamah adalah memeriksa, mengadili, dan memutus
perselisihan hasil pemilihan umum. Kewenangan Mahkamah tersebut disebutkan
lagi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
31
4721, selanjutnya disebut UU 22/2007) yang dimaksud dengan Pemilihan Umum
(disingkat Pemilu) termasuk Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (selanjutnya disebut Pemilukada) dan wewenang mengadili terhadap
perselisihan hasil Pemilukada berdasarkan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844,
selanjutnya disebut UU 12/2008) dialihkan dari Mahkamah Agung ke Mahkamah
Konstitusi, serta telah berlaku efektif mulai tanggal 1 November 2008 berdasarkan
Berita Acara Pengalihan Wewenang dari Mahkamah Agung ke Mahkamah
Konstitusi bertanggal 29 Oktober 2008;
[3.5]
Menimbang
bahwa
oleh
karena
permohonan
para
Pemohon
mempersoalkan mengenai Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kota
Cilegon Tahun 2010 yang ditetapkan oleh Termohon, maka Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilukada adalah
pasangan alon kepala daerah dan wakil kepala daerah peserta Pemilukada;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Cilegon Nomor 36/Kpts/KPU-Clg-015.436430/2010 bertanggal 9 Maret 2010
tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kota Cilegon Tahun 2010, Pemohon I adalah Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Peserta Pemilukada Kota Cilegon Tahun 2010
32
dengan Nomor Urut 1, Pemohon II pasangan calon nomor urut 4, dan Pemohon III
pasangan calon Nomor Urut 5;
[3.8]
Menimbang
bahwa
dengan
demikian,
para
Pemohon
memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang waktu pengajuan permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.10]
Menimbang bahwa Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan
Wakil Walikota Kota Cilegon Nomor 46/Kpts/KPU-CLG-015-436430/2010 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Periode
2010 – 2015 Pada Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Cilegon
Tahun 2010 sebagaimana Pengumuman Nomor 185/KPU-CLG.015.436430/V/
2010, masing-masing bertanggal bertanggal 13 Mei 2010, sehingga batas waktu
pengajuan permohonan ke Mahkamah adalah hari Selasa, 18 Mei 2010 yang
terhitung 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penetapan pada tanggal 13 Mei 2010;
[3.11]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2010 pukul 14.45 WIB berdasarkan
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 88/PAN.MK/2010, sehingga
permohonan para Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008;
[3.12]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing), dan permohonan diajukan dalam tenggang waktu yang
ditentukan, maka untuk selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
33
Pokok Permohonan
[3.13]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo pada
pokoknya berkeberatan terhadap Keputusan KPU Kota Cilegon Nomor
46/Kpts/KPU-CLG-015-436430/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Periode 2010 – 2015 Pada Pemilu Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala daerah Kota Cilegon Tahun 2010 sebagaimana
pengumuman
Nomor
185/KPU-CLG.015.436430/V/2010,
masing-masing
bertanggal 13 Mei 2010. Keberatan para Pemohon tersebut didasarkan adanya
beberapa pelanggaran Pemilukada Kota Cilegon, yaitu sebagai berikut:
• Termohon telah membuat surat suara untuk simulasi yang telah memuat foto,
nama, dan nomor urut pasangan calon Nomor Urut 2 dan tidak mencantumkan
foto, nama, dan nomor urut dari pasangan calon Nomor Urut 1, 4 dan 5.
Menurut para Pemohon pembuatan surat suara untuk simulasi tersebut
bertentangan dengan Pasal 10 UU 22/2007;
• Pelaksanaan kampanye Pemilukada Kota Cilegon Tahun 2010 telah
melibatkan pejabat struktural yaitu: (i) adanya dukungan dari Hasanudin, Ketua
KPPS/Ketua RT. 04/RW.05, dalam surat pernyataannya menyatakan, Siap
memenangkan pasangan Imam – Edi pada Pemilukada Kota Cilegon Tahun
2010. Dan apabila tidak tercapai, maka siap mengundurkan diri dari jabatan
sebabagai Ketua RT; (ii) adanya dukungan dari PPK Kecamatan Polomerak
atas nama Nurhayanto; (iii) adanya dukungan dari Sekretaris Camat
Purwakarta atas nama Juhadi yang mempengaruhi pemilih di TPS 16 Kubang
Wates Kelurahan Kota Bumi Kecamatan Puwakarta untuk memilih pasangan
calon Iman – Edi. Menurut para Pemohon, ketidaknetralan pejabat struktural
dalam Pemilikada bertentangan dengan Pasal 10 UU 22/2007 dan
bertentangan dengan Bab VII Pasal 47, Pasal 48, Bab IX Pasal 52, Pasal 53,
Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009;
• Termohon tidak siap dalam penyelenggaraan Pemilukada Kota Cilegon Tahun
2010. Bentuk ketidaksiapan Termohon tersebut, yaitu: (i) distribusi kotak suara
tidak ada pengawalan dari aparat; (ii) pembenahan kotak suara oleh Ketua
PPS Kecamatan Grogol tanpa disaksikan oleh saksi pasangan calon;
(iii) adanya pelanggaran Pemilukada di TPS 12 yang salah satu kotak suarany
Kata Kunci
Perselisihan Hasil; Pemilihan Umum; Kepala Daerah; Wakil Kepala Daerah; Humaidi Husein; Faridatul Faujiah; Helldy Agustian; Djuher Arief; Achyadi Yusuf; Irvin Andalusiyanto; Moch. Mulyadi; sistimatis; terstruktur; masif; partai politik; Pemilihan Umum; Kota; kabupaten; Provinsi; Komisi Pemilihan Umum; Pemohon; Termohon; Pihak Terkait; Panwaslu; bakal calon; Daftar Pemilih Tetap; tempat pemungutan suara; saksi; nomor urut; berita acara; Hak Pilih; Panitia Penghitungan Suara; Panitia Pemilihan Kecamatan; Panitia Pemilihan Daerah; Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara; Rekapitulasi Hasil; Penghitungan Perolehan Suara; bukti; kewenangan