Langsung ke konten

Permohonan Keberatan Atas Penetapan Walikota/Wakil Walikota Terpilih Kota Cilegon

Perkara 11/PHPU.D-VIII/2010 PHPU -

Tanggal Putusan: 3 Juni 2010

Tanggal Registrasi: 2010-05-19

Pemohon

Pemohon : 1. Humaidi Huseindan Hj. Faridatul Faujiah 2. Helldy Agustiandan H.A. Djuher Ariefm 3. Ahyadi Yusufdan Irvin Andalusiyanto Kuasa Pemohon : Moch. Mulyadi, S.H., dan Huzaini,S.H. Termohon : KPU Kota Cilegon

Majelis Hakim

H. Moh. Mahfud MD. H. Ahmad Fadlil Sumadi H. M. Arsyad Sanusi Sunardi

Amar Putusan

Ditolak Seluruhnya

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Perselisihan Hasil; Pemilihan Umum; Kepala Daerah; Wakil Kepala Daerah; Humaidi Husein; Faridatul Faujiah; Helldy Agustian; Djuher Arief; Achyadi Yusuf; Irvin Andalusiyanto; Moch. Mulyadi; sistimatis; terstruktur; masif; partai politik; Pemilihan Umum; Kota; kabupaten; Provinsi; Komisi Pemilihan Umum; Pemohon; Termohon; Pihak Terkait; Panwaslu; bakal calon; Daftar Pemilih Tetap; tempat pemungutan suara; saksi; nomor urut; berita acara; Hak Pilih; Panitia Penghitungan Suara; Panitia Pemilihan Kecamatan; Panitia Pemilihan Daerah; Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara; Rekapitulasi Hasil; Penghitungan Perolehan Suara; bukti; kewenangan