Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2010
Tanggal Putusan: 16 Februari 2011
Tanggal Registrasi: 2011-01-27
Pemohon
Mardiyano dan M. Rusli, Termohon : KPU Kab. Cianjur
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, H. Ahmad Fadlil Sumadi Mardian Wibowo
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan atas penetapan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Cianjur berdasarkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 14/Kpts/KPU-Kab.011.329996/2010
tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Sebagai Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Cianjur Tahun 2011;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan mempertimbangkan
hal-hal berikut:
1. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut.
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD 1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
29
selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008) dan Pasal 29 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU
48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004, keberatan
berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya
Pasangan Calon pada awalnya diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Dalam Pasal 236C UU 12/2008 ditetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
30
Selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan
berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008) ditentukan, antara lain, Pemohon
adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Perseorangan
pada Pemilukada Kabupaten Cianjur yang mendaftarkan diri kepada KPU
Kabupaten Cianjur dengan mengajukan berkas dukungan dan diterima oleh KPU
Kabupaten Cianjur dengan Tanda Terima (Formulir Model B7-KWK KPU
Perseorangan) pada tanggal 18 Agustus 2010 (vide Bukti P-1);
[3.6]
Menimbang bahwa Termohon mengajukan eksepsi yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Pemohon bukan “pasangan calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah” sehingga tidak memiliki legal standing untuk
mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum;
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon dan eksepsi
Termohon, Mahkamah telah memeriksa bukti berupa dokumen/surat yang
diajukan masing-masing pihak dan mendengar keterangan saksi Pemohon,
penyelenggara Pemilukada, dan Panwaslu Kabupaten Cianjur;
[3.8]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan:
1. Pemohon telah memenuhi pengajuan syarat dukungan sebanyak 67.356
orang yang melebihi batas syarat paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah
penduduk di Kabupaten Cianjur sebanyak 66.845 orang yang ditetapkan oleh
Termohon dan jumlah dukungan yang tersebar di 26 kecamatan yang
melebihi dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kabupaten
Cianjur sebanyak 32 kecamatan (Bukti P-1);
2. Termohon menetapkan Berita Acara dengan tidak melibatkan saksi
31
seorangpun dari pihak Pemohon pada saat pleno penetapan jumlah
dukungan dalam tahap awal proses verifikasi berkas surat dukungan pada
hari Rabu tanggal 18 Agustus 2010;
3. Pada awalnya Termohon menyatakan bahwa Pemohon tidak memenuhi
syarat jumlah dukungan karena jumlah dukungan hasil verifikasi hanya
61.839 orang yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara, padahal
berkas surat jumlah dukungan yang diserahkan oleh Pemohon adalah
sebanyak 67.356 orang;
4. Terdapat unsur “kesengajaan” Termohon untuk menetapkan jumlah
dukungan Pemohon menjadi 61.839 orang sehingga Pemohon kehilangan
dukungan sebanyak 5.517 orang dari jumlah dukungan seluruhnya
sebanyak 67.356 orang;
5. Pemohon
dinyatakan
memenuhi
syarat
dukungan
dari
pasangan
perseorangan sebanyak 66.916 orang yang ditetapkan dalam Berita Acara
Nomor BA/09/VUI/KPU.CJR/2010 pada hari Kamis tanggal 19 Agustus
2010 yang menggantikan Berita Acara sebelumnya (Lampiran P-2);
6. Pemohon menemukan penyebab selisih jumlah dukungan, yaitu adanya
Berita Acara ganda yang dibuat oleh PPS dengan nomor dan tanggal yang
sama di 4 (empat) desa di Kecamatan Sukanagara (Lampiran P-4);
PERBANDINGAN REKAPITULASI JUMLAH DUKUNGAN
ANTARA PPK SUKANAGARA DAN PEMOHON
PPS
Data yang diterima
Selisih
PPK
Pemohon
1.
Sukarame
534
1.038
504
2.
Sindangsari
563
1.041
478
3.
Ciguha
622
870
248
4.
Sukalaksana
776
867
91
Jumlah
2.495
3.806
1.321
7. Berita Acara yang memiliki jumlah dukungan sebanyak 2.495 orang (yang
jumlahnya lebih sedikit) dimasukkan dalam rekapitulasi penghitungan oleh
PPK Sukanagara dan ditetapkan dalam Berita Acara Rapat Pleno PPK
Sukanagara Nomor 01/PPK-Skng/IX Tahun 2010 (Lampiran P-5). Hal ini
telah merugikan pihak Pemohon dalam jumlah dukungan yang sah;
8. Pemohon mengajukan berkas dukungan tambahan kepada Termohon
sebanyak 64.514 orang pada tanggal 20 Oktober 2010 yang kemudian
dibuatkan dalam Berita Acara Nomor BA/12/X/KPU.OR/2010 sebagai tanda
32
terima;
9. Terulang kembali dugaan penggandaan Berita Acara di Desa Simpang
Kecamatan Takokak dalam proses verifikasi dukungan tambahan. Jumlah
dukungan tersebut tidak sama dengan rekap Berita Acara PPS Desa
Simpang nomor 06/PPS/Tahun 2010 (Bukti P-6) yang didapatkan
Kata Kunci
Kabupaten Cianjur, bakal calon peserta, unsur perseorangan, syarat jumlah dukungan minimal, kedudukan hukum Pemohon, dikabulkannya eksepsi Termohon
