Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Tanggal Putusan: 7 Maret 2023
Pemohon
Umar Husin (Pemohon I), Zentoni (Pemohon II), Sahat Tambunan (Pemohon III), dan Paulus Djawa (Pemohon IV).
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4443, selanjutnya disebut UU 37/2004) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
24
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
25
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma
Pasal 55 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU 37/2004 yang rumusan
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 55 ayat (1)
(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang
gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas
kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak
terjadi kepailitan;
(2) ...
Penjelasan Pasal 31 ayat (1)
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58,
ketentuan ini tidak berlaku bagi Kreditor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55;
(2) ...
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai Kurator [vide bukti P-5 s.d. bukti P-8]. Para Pemohon merasa
dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya norma Pasal 55 ayat (1) dan
Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU 37/2004 yang tidak memasukkan ketentuan
norma Pasal 59 UU 37/2004 dalam norma dan Penjelasan Pasal a quo, padahal
menurut para Pemohon ketentuan Pasal 59 tidak dapat berdiri sendiri, melainkan
suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dengan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal
58 UU 37/2004, terlebih tata cara melaksanakan hak eksekusi yang dimiliki oleh
Kreditor Separatis harus mengacu pada ketentuan Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58,
dan Pasal 59 UU 37/2004.
4. Bahwa dengan tidak dimasukkannya ketentuan Pasal 59 UU 37/2004 sebagai
bagian dari norma Pasal 55 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU
37/2004 berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagai
26
Kurator, sebab kurator menjadi tidak memiliki payung hukum untuk meminta
kepada Kreditor Separatis atau pihak ketiga yang gagal melaksanakan
penetapan eksekusi dalam keadaan insolvensi sebagaimana termuat dalam
ketentuan Pasal 59 UU 37/2004;
5. Bahwa selain berlakunya norma Pasal 55 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat
(1) UU 37/2004 potensial merugikan hak konstitusional para Pemohon, para
Pemohon juga mengalami kerugian yang bersifat aktual sebagaimana kasus
yang dialaminya dalam Putusan Pernyataan Pailit Nomor: 01/Pdt.Sus-
Pailit/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst bertanggal 7 April 2022 [vide bukti P-11], di mana,
debitor pailit dinyatakan dalam keadaan insolvensi meskipun belum mencapai
batas penangguhan selama 90 (sembilan puluh) hari. Selanjutnya kreditor hanya
memiliki waktu 2 (dua) bulan sejak debitor pailit dinyatakan insolvensi untuk
melaksanakan penetapan eksekusi. Pada faktanya pihak kreditor telah
melampaui batas waktu haknya selama 2 (dua) bulan untuk mengeksekusi
namun, tetap tidak mau menyerahkan aset tersebut kepada kurator, dengan
alasan berlakunya norma Pasal 55 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU
37/2004 tidak mencantumkan Pasal 59 UU 37/2004 sebagai rujukan, sehingga
kreditor tidak perlu tunduk pada batasan jangka waktu 2 (dua) bulan setelah
debitor pailit dalam keadaan insolvensi;
6. Bahwa oleh karenanya menurut para Pemohon berlakunya norma Pasal 55 ayat
(1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU 37/2004 tidak memberikan pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana termuat
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon telah
dapat menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya
dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 55 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat
(1) UU 37/2004. Anggapan kerugian konstitusional yang dimaksudkan tersebut
bersifat spesifik dan aktual terjadi atau setidak-tidaknya potensial. Para pemohon
juga telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma dan penjelasan
undang-undang yang dimohonkan pe
Kata Kunci
kewenangan kurator, keadaan insolvensi, kewenangan kreditor separatis
