Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 11/PUU-XVII/2019 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 13 Maret 2019

Tanggal Registrasi: 2019-01-21

Pemohon

1. Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, dalam hal ini diwakili oleh Ramly Umasugi, S.Pi., M.M. dan Amustofa Besan, S.H.; 2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru, dalam hal ini diwakili oleh Iksan Tinggapy, S.H., A.Azis Hentihu, S.E., Djalil Mukadar, S.P.; 3. Mahmud Nustelu; 4. Elias Behuku Kuasa Hukum : Fahri Bachmid, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Saldi Isra (K), Wahiduddin Adams (A), Suhartoyo (A), Wilma Silalahi (PP)

Amar Putusan

Mengadili: 1. Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya; 2. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 32 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan Di Provinsi Maluku terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 3 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman