Permohonan Pengujian Pasal 157 ayat (5) dan Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 20 September 2017
Tanggal Registrasi: 2017-02-02
Pemohon
Heru Widodo, S.H., M.Hum., Andi Syafrani, S.H., MCCL., Supriyadi Adi, S.H., Budi Setyanto, S.H., Misbahuddin Gasma, S.H., M.H., Unoto Dwi Yulianto, S.H., Dhimas Pradana, S.H., Vivi Ayunita, S.H., Arsi Divinubun, S.H., M.H., Aan Sukirman, S.H., Samsudin, S.H., Guntur Fattahilah, S.H., Eka Saputra, S.H., M.H., Fablio Rojev Andrea, S.H., Ai Latifah Fardhiyah, S.H., Ir. Vidi Galenso Syarief, S.H., M.H., Edy Halomoan Gurning, S.H.
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K), Suhartoyo (A), Maria Farida Indrati (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon tersebut untuk seluruhnya.
2. Menyatakan kata “sejak” dalam frasa “paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan” dalam [[Pasal 157 ayat (5)]] [[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “setelah”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-2 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
[[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
2. Bukti P-2
:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Selain mengajukan alat bukti berupa dokumen, para Pemohon juga mengajukan keterangan ahli secara tertulis bertanggal 30 Mei 2017 atas nama Ahli Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 30 Mei 2017, selengkapnya sebagai berikut:
1) Penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) hampir senantiasa berujung pada pengajuan permohonan pembatalan hasil Pemilukada karena satu dan lain alasan. Pengajuan sengketa hasil pemilukada pada umumnya berlatar belakang tuduhan kecurangan yang dilakukan oleh pihak peraih suara terbanyak dan ketidaknetralan penyelenggara Pemilu baik kalangan [[Komisi Pemilihan Umum]] Daerah (KPUD) maupun [[Badan Pengawas Pemilu]] Daerah (Panwaslih ataupun [[Bawaslu]] Provinsi). Catatan pelaksanaan peradilan sengketa Pemilukada hanya sebagian kecil berujung dengan dikabulkannya permohonan Pemohon.
2) Untuk mendukung permohonan keberatan terhadap hasil Pemilukada, maka Pemohon harus menyajikan bukti-bukti pendukung permohonannya utnuk pemeriksaan permohonan di [[Mahkamah Konstitusi]]. Pemohon harus mampu membuktikan terjadinya pelanggaran pelaksanaan Pemilukada agar permohonannya dikabulkan [[Mahkamah Konstitusi]]. Pengumpulan bukti-bukti pelanggaran tidak mudah karena sempitnya waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti. Pada umumnya, bukti-bukti baru dikumpulkan bersamaan dengan selesainya Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat akhir, yaitu apakah Rapat Pleno di tingkat Provinsi ataupun Kabupaten/Kota.
3) Bagi Pemohon dari daerah berjarak jauh dari sarana transportasi seperti untuk daerah
