Pengujian UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional [Pasal 49 ayat (2)]
Tanggal Putusan: 21 Juni 2016
Tanggal Registrasi: 2015-01-19
Pemohon
Pemohon : 1. Fathul Hadie Utsman; 2. Sumilatun; 3. JN Raisal Haq Kuasa Pemohon : Fathul Hadie Utsman
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Maria Farida Indrati (A), I Dewa Gede Palguna (A), Cholidin Nasir (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disingkat UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301,
selanjutnya disebut UU 20/2003) terhadap UUD 1945 yang menjadi salah satu
kewenangan
Mahkamah
maka
Mahkamah
berwenang
untuk
mengadili
permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
(legal standing) para Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok
permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai
permohonan Para Pemohon, sebagai berikut:
[3.4]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya, pada
pokoknya mendalilkan:
1. bahwa Pasal 49 ayat (2) UU 20/2003 sepanjang frasa “yang diangkat oleh
Pemerintah” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal
28I ayat (2) UUD 1945 karena hanya guru yang berstatus PNS saja yang
mendapat gaji melalui APBN sedangkan guru bantu/guru kontrak tidak
mendapat gaji dari APBN.
2. Bahwa Pasal 49 ayat (2) UU 20/2003 sepanjang frasa ”yang diangkat oleh
Pemerintah”, merugikan hak-hak konstitusional Para Pemohon, apabila tidak
dimaknai termasuk guru kontrak/guru bantu yang harus segera ditetapkan
sebagai CPNS, apabila frasa “yang diangkat oleh Pemerintah” dimaknai
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
[3.5]
Menimbang bahwa dengan merujuk dalil permohonan para Pemohon
tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon tidak jelas
maksud dan tujuannya, apakah memohon untuk mendapat gaji dari APBN atau
minta ditetapkan menjadi CPNS. Selain itu, dalam positanya para Pemohon juga
tidak menjelaskan pertentangan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya terhadap UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian. Demikian
juga dalam petitum permohonannya tidak jelas apa yang dimohonkan untuk
diputus oleh Mahkamah.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
46
[3.6]
Menimbang bahwa dalam pemeriksaan pendahuluan tanggal 28 Januari
2015, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK, Mahkamah telah
memberi nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya,
khususnya berkenaan dengan petitum atau hal yang dimintakan untuk diputus,
namun ternyata permohonan para Pemohon masih tetap sebagaimana diuraikan
pada paragraf [3.4] dan [3.5] di atas;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut
Mahkamah permohonan para Pemohon a quo kabur, sehingga tidak memenuhi
syarat formal permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 dan Pasal 31
ayat (1) UU MK. Oleh karena itu, Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan para Pemohon;
4.
Kata Kunci
Pengujian UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
