Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia

Perkara 11/PUU-VI/2008 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 4 Agustus 2008

Tanggal Registrasi: 2008-04-21

Pemohon

H. Biem Benjamin, BSc., MM

Majelis Hakim

Maruarar Siahaan, SH Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. Prof. DR. Moh. Mahfud MD, SH. Alfius Ngatrin, SH. 21 April 2008

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Biem Benjamin; Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; Bhenyamin Hoessein; Hindia Belanda; Batavia; Ryas Rasyid; Zudan Arif Faturullah; Negara Kesatuan Republik Indonesia; Gubernur; Kotapraja Jakarta Raya; Dekonsentrasi; Desapraja; Otonomi Provinsi; Andi Ramses Marpaung; Kotamadya; Unequal Treatment; Decentralisatie Wet; Residentie