Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2012
Tanggal Putusan: 3 April 2012
Tanggal Registrasi: 2012-03-30
Pemohon
H. Syafril Harahap dan Yuli Hardin [No. Urut 7]
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Yunita Ramadhani
Amar Putusan
Ketetapan
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum bahwa Mahkamah tidak berwenang memeriksa permohonan Pemohon karena diajukan sebelum pemungutan suara dilaksanakan. Menurut 3 Mahkamah karena substansinya sama, maka pertimbangan dalam Putusan Nomor 8/PHPU.D-X/2012, tanggal 3 April 2012, mutatis mutandis berlaku untuk permohonan a quo; Mengingat : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Anwar Usman, Hamdan Zoelva,M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua bulan April tahun dua ribu dua belas yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga bulan April tahun dua ribu dua belas oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Hamdan Zoelva, 4 M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/kuasanya dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil. KETUA, ttd. Moh. Mahfud MD ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Achmad Sodiki ttd. Ahmad Fadlil Sumadi ttd. Anwar Usman ttd. Hamdan Zoelva ttd. M. Akil Mochtar ttd. Maria Farida Indrati ttd. Muhammad Alim PANITERA PENGGANTI, ttd. Yunita Rhamadani
