Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Tanggal Putusan: 14 Desember 2022
Pemohon
Muh. Ibnu Fajar Rahim
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
49
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 10 ayat (1) beserta Penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5602, selanjutnya disebut UU 31/2014) maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
50
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 10
ayat (1) dan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 31/2014 yang rumusan
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 10 ayat (1)
Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara
hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang
akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan
tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
Penjelasan Pasal 10 ayat (1)
Yang dimaksud dengan "memberikan kesaksian tidak dengan iktikad baik"
antara lain memberikan keterangan palsu, sumpah palsu, dan permufakatan
jahat.
51
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional yang diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang masing-masing
menyatakan:
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Pasal 28I ayat (2)
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.”
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai Dosen pada Program Studi Hukum Universitas Presiden [vide bukti P-
1 dan bukti P-8], yang kerap kali diminta untuk menjadi ahli dalam beberapa
perkara pidana [vide bukti P-4 sampai dengan bukti P-7];
4. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan kerena berlakunya
ketentuan norma Pasal 10 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU
31/2014 yang tidak memberikan perlindungan hukum yang sama, yaitu tidak
dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, kepada seorang
ahli, in casu Pemohon, yang sering, akan dan telah memberikan keterangan
dalam proses peradilan dengan iktikad baik. Akibatnya Pemohon merasa
terancam, ketakutan dan tidak bebas dalam memenuhi panggilan sebagai ahli
maupun memberikan keterangan sebagai ahli hukum pidana dalam proses
peradilan karena adanya potensi tuntutan secara hukum, baik pidana maupun
perdata atas keterangan yang akan dan telah Pemohon berikan sebagai ahli
dalam proses peradilan meskipun keterangan yang sering, akan, dan telah
Pemohon sampaikan tersebut didasari dengan iktikad baik;
5. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo maka potensi kerugian
konstitusional Pemohon berdasarkan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945 tidak akan terjadi;
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah cukup jelas dalam
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik hak
konstitusionalnya tersebut dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang
52
yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu telah tampak secara jelas adanya
hubungan sebab akibat (causal-verband) yang bersifat spesifik, termasuk adanya
anggapan kerugian yang bersifat aktual ataupun setidak-tidaknya potensial.
Dengan demikian terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil Pemohon perihal
pertentangan norma dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian terhadap
UUD 1945, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan adanya
hubungan
pertautan
yang
langsung
dengan
undang-undang,
khususnya
berlakunya norma Pasal 10 ayat (1) beserta Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU
31/2014 dengan anggapan kerugian konstitusional Pemohon yang diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yaitu Pemohon merasa
terancam, ketakutan dan tidak bebas dalam memenuhi panggilan sebagai ahli
maupun memberikan keterangan sebagai ahli hukum pidana dalam proses
peradilan karena adanya potensi tuntutan secara hukum, baik pidana maupun
perdata atas keterangan yang Pemohon berikan sebagai ahli dalam proses
peradilan meskipun keterangan yang Pemohon sampaikan tersebut didasari
dengan iktikad baik. Hal ini terjadi karena Pasal 10 ayat (1) UU 31/2014 hanya
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, 2 (dua) orang Hakim
Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi
M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai
berikut:
[6.1] Menimbang bahwa pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (UU 31/2014), khususnya terkait Pasal 10 UU
31/2014 terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang
70
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 seyogyanya permohonan Pemohon
dikabulkan dengan pertimbangan, sebagai berikut:
1. Saksi Ahli yang memberikan keterangan keahlian dengan itikad baik (good
faith) seyogyanya tetap mendapat perlindungan hukum (rechtsbescherming)
dalam rangka menjaga kehormatan dan profesionalisme ahli yang notabene
pada umumnya adalah akademisi dan/atau praktisi yang telah mumpuni dan
memiliki pengetahuan atau pengalaman di bidang masing-masing.
2. Dari sejumlah aktor yang berperan dalam proses persidangan (hakim, jaksa,
advokat, saksi, ahli) hampir seluruhnya telah mendapat perlindungan yang
terbebas dari tuntutan proses hukum kecuali ahli, sehingga sebagai wujud
kebebasan berekspresi yang dijamin dalam konstitusi (vide Pasal 28G UUD
1945), pemberian keterangan oleh seorang ahli harus terbebas dari rasa takut,
tindakan kekerasan, intimidasi, termasuk bentuk ancaman lainnya, serta tidak
dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas keterangan
yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali keterangan tersebut
diberikan tidak dengan itikad baik (devil intent). Dalam kenyataannya, setiap
ahli mempunyai pendapat tersendiri tentang suatu hal sesuai dengan
pemahamannya yang dapat berbeda satu sama lain yang dapat menimbulkan
konflik antara para pihak.
3. Sebagai bahan perbandingan, di beberapa negara seperti Inggris, Australia,
dan Singapura dikenal konsep expert witness immunity yaitu adanya
kekebalan/imunitas yang diberikan kepada ahli untuk menyampaikan
kesaksiannya secara bebas tanpa rasa takut dalam proses hukum (due
process of law). Konsep expert witness immunity telah mengalami pergeseran
dan pembatasan sejalan dengan semakin dipahaminya urgensi perlindungan
terhadap ahli dalam due process of law. Pemahaman tentang expert witness
immunity dewasa ini dimaknai bahwa ahli yang memberikan keterangan
secara benar dan adil (truthful and fair) tidak dapat dituntut secara hukum
sehingga ahli dapat terbebas dari rasa takut dan berbagai bentuk ancaman
lainnya. Menurut Morris S. Zedeck, sejauh ini tidak ada satu pengadilan
negara bagian di Amerika Serikat yang memperkenankan ahli yang
menyampaikan keterangan di pengadilan dengan itikad baik dapat dituntut
71
secara hukum baik pidana maupun perdata oleh pihak yang berseberangan
(adverse party).1
Urgensi keterangan ahli dalam persidangan hakikatnya mengusung prinsip
bahwa kewajiban ahli terhadap pengadilan dalam rangka menyampaikan
kebenaran berdasarkan keahliannya melampaui kewajibannya kepada pihak
yang mengajukannya sebagai ahli. Penegasan terkait hal dimaksud dapat
ditemukan dalam Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat seperti dalam
kasus Briscoe v. LaHue (1983) yang menegaskan bahwa tujuan pemberian
keterangan ahli di persidangan tidak dimaksudkan sebagai alat justifikasi
untuk memenangkan pihak-pihak tertentu, namun untuk membantu pencari
keadilan memahami hal-hal yang sulit dipahami (complicated matters). Oleh
sebab itu, tuntutan pidana maupun gugatan perdata tidak bisa dikenakan
kepada ahli dalam hal terdapat pihak yang tidak puas dengan substansi atau
opini yang disampaikan ahli.
Meskipun konsep tentang kekebalan ahli (expert witness immunity) ini
diberlakukan secara terbatas, namun yang jelas bahwa ahli di beberapa
negara telah mendapatkan perlindungan hukum (legal protection) yang tegas
untuk tidak dapat digugat atau dituntut baik secara perdata maupun pidana.
Hal ini sejalan juga dengan perlindungan terhadap saksi, ahli, dan korban
untuk tidak mendapatkan pembalasan dan intimidasi sebagaimana yang diatur
dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Anti Korupsi tahun
20032 dan telah diratifikasi di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against
Corruption.
4. Ahli yang memberikan keterangan dengan itikad baik tanpa mendapat jaminan
perlindungan hukum (rechtsbescherming) yang secara tegas diatur dalam
undang-undang, dan keterangan yang diberikan memberatkan pihak-pihak
tertentu yang tidak menghendaki data atau informasi diungkap secara terbuka
1 Morris S. Zedeck, Expert Witness in the Legal System: A Scientist’s Search for Justice,
(Pennsylvania: Lauriat Press), 2010, h. 66.
2 Article 32. Protection of witnesses, experts and victims 1. Each State Party shall take appropriate
measures in accordance with its domestic legal system and within its means to provide effective protection
from potential retaliation or intimidation for witnesses and experts who give testimony concerning offences
established in accordance with this Convention and, as appropriate, for their relatives and other persons
close to them. (United Nations Convention Against Corruption)
72
oleh ahli yang bersangkutan, maka ahli tersebut rentan terhadap berbagai
ancaman fisik maupun psikis, serta tidak menutup kemungkinan dituntut
secara hukum baik pidana maupun perdata.
5. Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban sesungguhnya mengandung semangat perluasan subjek
hukum yang dilindungi agar selaras dengan perkembangan hukum di
masyarakat termasuk terhadap keberadaan ahli sebagaimana tercantum
dalam konsideran menimbang UU a quo yang secara tegas menyatakan “… b.
bahwa untuk meningkatkan upaya pengungkapan secara menyeluruh suatu
tindak pidana, khususnya tindak pidana transnasional yang terorganisasi,
perlu juga diberikan perlindungan terhadap saksi pelaku, pelapor, dan ahli.”
6. Tindak lanjut dari konsideran menimbang yang menegaskan pentingnya
perlindungan terhadap –antara lain-- ahli sesungguhnya telah diatur dalam
beberapa pasal dalam UU a quo seperti Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (3)
yang pada pokoknya mengakui perlindungan terhadap ahli. Namun sangat
disayangkan dalam Pasal 10 UU a quo terjadi inkonsistensi norma
perlindungan terhadap ahli dikarenakan ahli tidak dicantumkan sebagai subjek
yang mendapatkan perlindungan dari tuntutan hukum pidana dan perdata.
Oleh karena itu, menurut penalaran yang wajar, sudah sepatutnya
perlindungan terhadap ahli dari tuntutan secara hukum baik pidana maupun
perdata termasuk dalam lingkup ketentuan Pasal 10 UU a quo untuk
menegaskan konsistensi dan koherensi norma a quo pada semangat
perlindungan terhadap saksi, korban, dan ahli.
7. Ketentuan mengenai subjek hukum yang dilindungi dalam undang-undang ini
diperluas selaras dengan perkembangan hukum di masyarakat. Hal tersebut
dapat dilihat dalam Penjelasan Umum UU a quo yang secara tegas
menyebutkan: “Selain Saksi dan Korban, ada pihak lain yang juga memiliki
kontribusi besar untuk mengungkap tindak pidana tertentu, yaitu Saksi Pelaku
(justice collaborator), Pelapor (whistle-blower), dan ahli, …, sehingga terhadap
mereka perlu diberikan Perlindungan.“, demikian juga dalam Undang-Undang
73
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas
Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 9 ayat (1) huruf d angka 2, Peran
serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam
bentuk: hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal: diminta hadir dalam
proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi
pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
8. Tidak adanya norma “ahli” dalam Pasal 10 UU a quo seyogyanya perlu
ditelusuri lebih jauh dengan mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR
untuk mengetahui original intent dari norma pasal a quo, sebab jika
berdasarkan konsideran menimbang dan Penjelasan Umum UU a quo serta
Pasal 28 ayat (3) UU a quo yang telah memberikan perlindungan kepada ahli
oleh LPSK, serta berdasarkan penalaran yang wajar dan penafsiran yang
sistematis, maka ahli pun seharusnya tidak dapat dituntut secara hukum baik
pidana maupun perdata sebagaimana halnya terhadap saksi, korban, saksi
pelaku, dan/atau pelapor atas keterangan yang diberikannya. Oleh karena itu,
mendengarkan keterangan pembentuk undang-undang dalam sidang pleno
terbuka untuk umum menjadi relevan bagi Mahkamah untuk mengetahui
kehendak sesungguhnya dari pembentuk undang-undang atas ketiadaan frasa
“ahli” dalam Pasal 10 UU a quo. Sekiranya pun Mahkamah hendak memutus
tanpa
mendengarkan
keterangan
pembentuk
undang-undang,
maka
seharusnya permohonan Pemohon dikabulkan karena posisi norma frasa “ahli”
dalam Pasal 10 UU a quo adalah bersifat melengkapi dan menyelaraskan
norma perlindungan hukum terhadap ahli yang telah ada sebelumnya dalam
undang-undang yang disebutkan di atas termasuk dalam UU a quo.
9. Apabila ditelusuri keseluruhan UU a quo, LPSK telah mempunyai kewenangan
untuk memberikan perlindungan terhadap ahli sebagaimana diatur dalam
Pasal 28 ayat (3) UU 31/2014 yang menyatakan: “(3) Perlindungan LPSK
terhadap Pelapor dan ahli diberikan dengan syarat sebagai berikut: a. sifat
pentingnya keterangan Pelapor dan ahli; dan b. tingkat Ancaman yang
membahayakan Pelapor dan ahli.” Sedangkan hak-hak yang dapat diberikan
kepada saksi dan korban telah tercantum dalam Pasal 5 UU a quo. Namun
selain kepada saksi dan/atau korban, hak yang diberikan dalam kasus tertentu
74
dapat diberikan kepada saksi pelaku, pelapor, dan ahli (vide Pasal 5 UU
LPSK). Sehubungan hal tersebut, sesungguhnya pemberian hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 UU a quo merupakan bentuk perlindungan yang
diberikan baik kepada saksi, korban, pelapor, maupun ahli. Dengan demikian,
Pasal 10 UU a quo yang menjadi objek permohonan para Pemohon sangat
beralasan menurut hukum untuk diakomodir dengan menambahkan frasa
“ahli” sehingga penempatan frasa “ahli” dalam Pasal 10 UU a quo melengkapi
perlindungan terhadap semua aktor yang berperan dalam due process of law
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kerangka perlindungan
terhadap ahli secara utuh dan menyeluruh tanpa perlu diatur dalam undang-
undang tersendiri. Sekiranya pun akan diatur dalam undang-undang tersendiri,
Pasal 10 UU a quo yang memuat norma perlindungan kepada saksi dan
korban termasuk ahli dapat menjadi pintu masuk bagi pembentukan undang-
undang tersendiri atau memasukkan dalam undang-undang lain yang terkait.
Artinya keterlambatan mengakomodir norma perlindungan terhadap ahli juga
dapat dinilai sebagai wujud pengabaian terhadap asas justice delayed, justice
denied.
10. Terkait dengan masalah bagaimana bentuk/wujud perlindungan yang dapat
diberikan oleh LPSK kepada ahli yang telah disetujui oleh LPSK untuk
mendapatkan perlindungan dari tuntutan hukum pidana maupun perdata,
sesungguhnya hal ini semata-mata menyangkut aspek teknis pelayanan
LPSK. Ada beberapa model yang dapat ditempuh oleh LPSK. Pertama,
mempersamakan cara perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban;
Kedua, cukup dengan pemberian pendampingan selama ahli menjalani proses
tuntutan hukum baik pidana maupun perdata; Ketiga, monitoring LPSK
terhadap keamanan ahli selama ahli menjalankan fungsi keahliannya baik di
dalam maupun di luar persidangan. Tidak menutup kemungkinan secara teknis
terdapat cara lain yang dapat ditempuh LPSK guna memastikan bahwa ahli
mendapat perlindungan terhadap gugatan pidana maupun perdata sebagai
konsekuensi logis kewajiban LPSK melindungi saksi, korban, dan ahli.
11. Menurut hemat kami, dengan memahami urgensi perlindungan terhadap ahli
dari tuntutan secara hukum serta dengan memperhatikan konsideran
menimbang huruf b dan Penjelasan Umum UU a quo telah cukup alasan untuk
75
mengetahui original intent karena pembentuk undang-undang menghendaki
perluasan subjek hukum yang dilindungi dalam UU a quo termasuk ahli.
Dengan demikian, berdasarkan original intent dimaksud, tafsir filosofis,
sistematis, dan menurut penalaran yang wajar, maka norma “ahli” yang
hendak di lema (entri) dalam Pasal 10 UU a quo beserta penjelasannya
sebagaimana dikehendaki Pemohon sesungguhnya dapat dibenarkan dan
beralasan menurut hukum.
12. Berdasarkan pertimbangan dan kerangka berpikir di atas, sekali lagi
permohonan Pemohon seyogyanya dikabulkan karena beralasan menurut
hukum.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo,
Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, dan M. Guntur Hamzah, masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal empat belas, bulan Desember,
tahun dua ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan
Januari, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 13.56 WIB,
oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap
Anggota, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra,
Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, dan M. Guntur Hamzah,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia sebagai
Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
76
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Kata Kunci
perlindungan ahli dari tuntutan hukum
