Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 24 April 2014
Tanggal Registrasi: 2013-12-18
Pemohon
PT. Daya Radar Utama. Yang diwakili oleh Tn. Amir Gunawan selaku Direktur Utama kuasa kepada Muhammad Idris AS., S.E., S.H,
Majelis Hakim
Patrialis Akbar, Muhammad Alim, Anwar Usman Sunardi
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan Pemohon.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 37 Tahun 2004]] tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 1]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: Juli 2013*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:56 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah permohonan pengujian konstitusionalitas [[Pasal 242 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004]] tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Repu... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal berikut: a.. kewenangan Mahkamah untuk
