Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 109/PUU-XI/2013 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 24 April 2014

Tanggal Registrasi: 2013-12-18

Pemohon

PT. Daya Radar Utama. Yang diwakili oleh Tn. Amir Gunawan selaku Direktur Utama kuasa kepada Muhammad Idris AS., S.E., S.H,

Majelis Hakim

Patrialis Akbar, Muhammad Alim, Anwar Usman Sunardi

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 37 Tahun 2004]] tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 1]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[MK]] ### Putusan Terkait - Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama --- *Generated from [[MK]]RI Decision Database* *Last Updated: Juli 2013* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:56 -->

Pertimbangan Hukum