Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 13 Februari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-10-30
Pemohon
Hadi Setiadi, SE
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi Cholidin Nasir
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5316, selanjutnya disebut UU 8/2012) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang
bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
(legal standing) Pemohon
dan
pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan
kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (4)
16
UU 8/2012 terhadap UUD 1945 yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah,
sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[3.5]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang
berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”
dalam melakukan pengujian atas suatu Undang-Undang. Dengan kata lain,
Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat
yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena
permasalahan hukum dan permohonan a quo telah jelas, Mahkamah memandang
tidak ada urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan dan/atau risalah
rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, sehingga Mahkamah langsung memutus
permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang
bahwa sebelum mempertimbangkan
kedudukan hukum
(legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok
permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai
permohonan Pemohon, sebagai berikut:
[3.7]
Menimbang bahwa dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan:
1. Mengenai daerah pemilihan (dapil) Pemohon telah menyusun makalah berjudul
“Metode Atau Prinsip Pembentukan Daerah Pemilihan Berdasarkan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012”.
Dalam makalah tersebut Pemohon telah membuat dan mengembangkan
sebuah pendekatan matematika untuk pembentukan sebuah dapil. Maksud dan
tujuan pendekatannya adalah untuk mengarahkan Anggota KPU dan KPUD
agar bersikap taat kepada asas Pemilu (efektif dan efisien) terutama pada sikap
kejujuran serta keadilan dalam membuat peraturan-peraturan dan membentuk
dapil calon anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2. Makalah Pemohon tersebut akan bermanfaat untuk masyarakat, peserta dan
pengawas Pemilu, karena masyarakat, peserta dan pengawas Pemilu dapat
secara langsung mengawasi pembentukan dapilnya secara terbuka dan
17
transparan sehingga apabila nanti hasil pembentukan dapilnya ditemukan
indikasi terjadi penyimpangan, hasil pembentukan dapilnya ini akan lebih mudah
dikoreksi. Di samping itu, isi dari makalah tersebut akan sangat berhubungan
dengan sebuah kewajiban negara yang wajib dijalankan, dalam hal pencegahan
dugaan tindak pidana penyuapan pada proses pembentukan dapil calon
anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Apabila isi dari makalah Pemohon
ini tidak digunakan, Pemohon merasa khawatir bahwa kewajiban negara
sebagaimana yang dimaksud tersebut tidak akan terakomodasi ke dalam Pasal
24 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
3. Menurut Pemohon, pembentuk Undang-Undang telah menetapkan standar
ganda di dalam memberikan pilihan kebijakan (legal policy) dalam ketentuan
Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012,
yaitu di satu sisi, KPU di dalam membuat ketentuan mengenai dapil dan alokasi
kursi dapat ditafsirkan bahwa pembentukan dapil dan penentuan alokasi kursi
bisa dibuat dengan menggunakan sebuah peraturan. Di sisi lain, KPU di dalam
membuat ketentuan mengenai dapil dan alokasi kursi dapat ditafsirkan bahwa
pembentukan
dapil dan penentuan alokasi kursi harus dibuat dengan
menggunakan sebuah metodologi dan pengaturannya diserahkan kepada KPU.
4. Berdasarkan alasan di atas maka ketentuan Pasal 24 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 yang semula menyatakan “Ketentuan lebih lanjut
mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam
peraturan KPU”, menjadi “Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan
dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) ketentuannya menggunakan sebuah metodologi dan
pengaturannya diserahkan kepada KPU”. Demikian pula dengan ketentuan
Pasal 27 ayat (4) Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang semula
menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan alokasi
kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam peraturan KPU” menjadi, “Ketentuan lebih
lanjut mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/
kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ketentuannya
menggunakan sebuah metodologi dan pengaturannya diserahkan kepada
KPU”.
18
5. Sehubungan dengan perubahan Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (4) UU
a quo sebagaimana tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi agar memerintahkan pemuatan lampiran bukti P-4 ke
dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia di dalam Lampiran
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
[3.8]
Menimbang bahwa selanjutnya dalam petitum permohonan Pemohon
memohon menyatakan bahwa materi muatan Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 27 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
[3.9]
Menimbang bahwa sesuai dengan uraian dalam pertimbangan tersebut di
atas, menurut Mahkamah, antara posita dan petitum permohonan Pemohon
terdapat pertentangan satu sama lain. Di satu pihak Pemohon menginginkan
metode pembagian dapil yang dibuat oleh Pemohon dimasukkan dalam Pasal 24
ayat (4) dan Pasal 27 ayat (4) UU 8/2012, namun di lain pihak Pemohon
menginginkan Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (4) UU 8/2012
dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 karena dalam Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 27
ayat (4) Undang-Undang a quo tidak memuat tentang metode pembagian dapil;
[3.10]
Menimbang bahwa selain itu, metode yang diajukan Pemohon, menurut
Mahkamah adalah kabur (obscuur), karena metode yang diajukan tersebut j
Kata Kunci
Pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah; Daerah pemilihan; Dapil; Pemilu legislatif; Pemilihan umum
