Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Tanggal Putusan: 30 Juli 2025
Pemohon
dr. Rusnawi, Sp. KK
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
42
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian norma undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil sepanjang kata “pencabutan” dalam Pasal 64 ayat (1) dan
sepanjang kata “pembatalan” dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan [Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 292 Tahun 2014 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601, selanjutnya disebut UU 30/2014] sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
[Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 2022 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841, selanjutnya disebut UU 6/2023]
dan Pasal 97 ayat (8) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Paradilan Tata
Usaha Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 1986,
selanjutnya disebut UU 5/1986] sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara [Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2009 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5079, selanjutnya disebut UU 51/2009] terhadap UUD
NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
43
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
44
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah sepanjang kata “pencabutan” dalam norma
Pasal 64 ayat (1) UU 30/2014 dan kata pembatalan” dalam norma Pasal 66 ayat
(1) UU 30/2014 sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023 serta Pasal 97
ayat (8) UU 5/1986 sebagaimana terakhir diubah dengan UU 51/2009 yang
menyatakan:
Pasal 64 ayat (1) UU 30/2014
(1) Keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat:
a. wewenang;
b. prosedur; dan/atau
c. substansi.
Pasal 66 ayat (1) UU 30/2014
(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:
a. wewenang;
b. prosedur; dan/atau
c. substansi.
Pasal 97 ayat (8) UU 5/1986
(8) Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut
dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha
Negara.
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-4] yang mengalami pembatalan
atau pencabutan keputusan pengangkatan dan pelantikan Pemohon sebagai
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi NTB, padahal telah terdapat Keputusan
PTUN Jakarta Nomor 95/G/2021/PTUN.JKT [vide Bukti P-17] yang telah
berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Kasasi Nomor 373 K/TUN/2022 [vide
Bukti P-18], namun tidak dilaksanakan oleh BKN [vide Bukti P-20], sehingga hak
dan kewajiban Pemohon tidak dapat dipulihkan;
45
3. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan
jaminan atas perlindungan hukum, kepastian hukum yang adil, serta hak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
dan 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa menurut Pemohon tidak dilaksanakannya Keputusan PTUN tersebut di
atas disebabkan berlakunya Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) UU 30/2014
yang dapat digunakan oleh badan atau pejabat tata usaha negara untuk
membatalkan dan mencabut keputusan dengan sewenang-wenang tanpa
mempertimbangkan kesalahan atau kecacatan keputusan tersebut disebabkan
oleh internal badan atau pejabat tata usaha negara itu sendiri. Selain itu juga
disebabkan berlakunya Pasal 97 ayat (8) UU 5/1986 yang tidak secara tegas
mengatur bahwa pemerintah dalam kerangka eksekutif merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisah-pisah. Seharusnya, badan atau pejabat tata usaha
negara terikat dalam melaksanakan putusan tata usaha negara walaupun tidak
menjadi pihak dalam gugatan. Akibatnya, Pemohon mengalami kehilangan
pekerjaan sebagai anggota TNI, kehilangan pekerjaan dan jabatan sebagai
Pimpinan Tinggi BKKBN serta tidak dapat dipulihkannya hak Pemohon sebagai
Kata Kunci
frasa “cacat”
