Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Tanggal Putusan: 18 September 2024
Pemohon
Rega Felix
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai
perbaikan permohonan bertanggal 9 September 2024 yang diserahkan kepada
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 September 2024 pukul 09.13 WIB
berdasarkan Tanda Terima Nomor 94-3/PUU/PAN.MK/AP3. Ihwal tenggang waktu
perbaikan permohonan, Pasal 42 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyatakan, “Pemohon melengkapi dan/atau memperbaiki Permohonan dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak Sidang Pemeriksan
85
Pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.”
Dalam perkara a quo, tenggang waktu penyerahan perbaikan permohonan paling
lama pada tanggal 9 September 2024 karena sidang pemeriksaan pendahuluan
terhadap perkara a quo dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2024. Terlebih, hal
tersebut telah disampaikan Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan
bahwa perbaikan permohonan disampaikan paling lambat pada hari Senin, tanggal
9 September 2024, pukul 15.00 WIB [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 109/PUU-
XXII/2024, bertanggal 26 Agustus 2024, hlm. 11-12]. Sehingga, penyerahan
perbaikan permohonan bertanggal 9 September 2024 yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 10 September 2024, oleh Mahkamah dianggap menyalahi
ketentuan hukum acara dan oleh karena itu harus dikesampingkan. Dengan
demikian, Mahkamah hanya akan mempertimbangkan permohonan awal Pemohon
bertanggal 19 Juli 2024.
Kewenangan Mahkamah
[3.2]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian UUD NRI Tahun 1945.
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 72
86
ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336, selanjutnya disebut UU
12/2012) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam siding pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam siding pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
87
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dikemukakan pada Paragraf [3.4] dan Paragraf [3.5] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang
apabila dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 72 ayat
(5) UU 12/2012, yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
“Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada
jenjang jabatan akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi.”
yang menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
2. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai dosen sekaligus advokat [vide Bukti P-3 sampai dengan
Bukti P-5] mendalilkan memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan
perlindungan terhadap kehormatan dan maratabat sebagai dosen sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menurut
anggapannya telah dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 72 ayat (5)
UU 12/2012. Karena, gelar profesor dapat diberikan berdasarkan kompetensi
luar biasa yang tidak jelas tolok ukurnya, sehingga terdapat kalangan non-
akademik yang secara instan menjadi profesor, berbeda dengan para dosen
88
yang melaksanakan tridharma perguruan tinggi. Akibatnya, secara potensial
merugikan hak konstitusional Pemohon, yaitu hilangnya kehormatan dan
martabat profesi Pemohon sebagai dosen.
3. Bahwa menurut Pemohon, oleh karena Pasal 72 ayat (5) UU 12/2012 tidak
memiliki pengertian yang jelas soal kompetensi luar biasa menjadikan jabatan
profesor dapat diberikan kepada orang non-akademik tanpa parameter yang
jelas. Oleh karena itu perlu ada paramater baku dan objektif yang menjadi bukti
kompetensi luar biasa, sehingga menteri tidak memaknai sesukanya. Sehingga,
Mahkamah perlu memberikan tafsir konstitusional batasan minimum tentang
makna kompetensi luar biasa agar tidak menciderai hak konstitusional dosen
yang berdedikasi meniti karir dengan jalur normal.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon
telah dapat menerangkan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai dosen. Dalam kualifikasi demikian, Pemohon
juga telah menguraikan secara spesifik hak konstitusionalnya yang menurut
anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian
yaitu hak
Kata Kunci
profesor kehormatan, kompetensi luar biasa, profesor akademisi dan non akademisi
