Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 29 Juni 2021
Tanggal Registrasi: 2020-11-25
Pemohon
Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-K-SBSI) yang diwakili oleh Johanes Dartha Pakpahan, S.H., M.A., sebagai Ketua Umum dan Vindra Whindalis sebagai Sekretaris Jenderal
Majelis Hakim
Aswanto (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Manahan MP Sitompul (A) Yunita Rhamadani (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pengujian Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573, selanjutnya disebut UU 11/2020), sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
20
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan kemudian diikuti dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-
putusan selanjutnya, Mahkamah berpendirian, kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
21
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam
permohonan a quo adalah Pasal 81 angka 15, Pasal 81 angka 18, Pasal 81
angka 19, Pasal 81 angka 26, Pasal 81 angka 27, Pasal 81 angka 37, Pasal 151
dan Penjelasan Pasal 81 angka 42 (Pasal 154A ayat (1) dan ayat (2) UU
11/2020 terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2)
UUD 1945 yang rumusannya masing-masing sebagai berikut:
Pasal 81 angka 15 UU 11/2020:
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan
tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan
selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak
terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau
produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan
yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 demi hukum menjadi
perjanjian kerja waktu tidak tertentu
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan,
jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu
tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 81 angka 18 UU 11/2020:
Pasal 64 dihapus.
Pasal 81 angka 19 UU 11/2020:
Pasal 65 dihapus.
Pasal 81 angka 26 UU 11/2020:
Pasal 89 dihapus.
Pasal 81 angka 27 UU 11/2020:
Pasal 90 dihapus.
Pasal 81 angka 37 UU 11/2020:
Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
22
(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerjalserikat buruh, dan Pemerintah
harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
(2) Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maksud dan
alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada
pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan
hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan
melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh
dan/atau serikat pekerjalserikat buruh.
(4) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui
tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan
hubungan industrial.
Penjelasan Pasal 81 angka 42 (Pasal 154 ayat (1) dan ayat (2)) UU 11/2020:
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama tidak
boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau mengatur
lebih baik dari peraturan perundangundangan.
2. Bahwa Pemohon dalam permohonannya menerangkan selaku Badan Hukum
Perkumpulan yang telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat dan
terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini diwakili oleh Prof. Dr.
Muchtar Pakpahan, S.H., M.H., selaku Ketua Umum DPP (K)SBSI dan Vindra
Whindalis selaku Sekretaris Jenderal berdasarkan hasil Kongres ke-6 (K)SBSI.
Dalam kualifikasinya tersebut, Pemohon menganggap hak konstitusionalnya
yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2)
UUD 1945 menjadi dirugikan dengan berlakunya norma a quo;
3. Bahwa sebelum Mahkamah lebih lanjut mempertimbangkan kerugian
konstitusional Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan
kapasitas Pemohon sebagai Badan Hukum Perkumpulan untuk mengajukan
permohonan a quo;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (2) dan ayat (4) Anggaran Dasar (K)SBSI dan
Pasal 12 ayat (7) Anggaran Rumah Tangga (K)SBSI menyatakan Ketua Umum
berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi baik ke dalam maupun ke
luar organisasi, serta Pasal 12 ayat (8) huruf a Anggaran Rumah Tangga
(K)SBSI menyatakan Sekretaris Jenderal berwenang berti
Kata Kunci
Buruh Kontrak, sistem Alih Daya (Outsourcing), Jaminan Perlindungan Upah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pesangon, dan Materi yang diatur dalam Pasal tidak berhubungan dengan Penjelasan Pasal
