Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945

Perkara 109/PUU-XVIII/2020 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 29 Juni 2021

Tanggal Registrasi: 2020-11-25

Pemohon

Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-K-SBSI) yang diwakili oleh Johanes Dartha Pakpahan, S.H., M.A., sebagai Ketua Umum dan Vindra Whindalis sebagai Sekretaris Jenderal

Majelis Hakim

Aswanto (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Manahan MP Sitompul (A) Yunita Rhamadani (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Buruh Kontrak, sistem Alih Daya (Outsourcing), Jaminan Perlindungan Upah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pesangon, dan Materi yang diatur dalam Pasal tidak berhubungan dengan Penjelasan Pasal