Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 15 ayat (2), Pasal 84 ayat (2), Pasal 260 ayat (1), Pasal 261 ayat (1) huruf i, Pasal 300 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 109/PUU-XIV/2016 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 28 Februari 2017

Tanggal Registrasi: 2016-11-29

Pemohon

1. Gusti Kanjeng Ratu Hemas; 2. Djasarmen Purba, S.H.; 3. Marhany Victor Poly Pua; 4. Ir. Anang Prihantoro, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 27 Oktober 2016 memberikan kuasa kepada Dr. A. Irmanputra Sidin, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Patrialis Akbar (K), Aswanto (A), Maria Farida Indrati (A), Syukri Asy'ari (PP)

Amar Putusan

[[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[49/PUU-VIII/2010]] yang bersifat bersyarat (conditionally constitutional) menyatakan: “[[Pasal 22 ayat (1) huruf d]] [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004]] tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4401) adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang dimaknai “masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet ataudiberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan”; Bahwa terhadap [[DPD]] RI, dimana masa jabatan Pimpinan [[DPD]] RI tidak mendapatkan kepastian dalam [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] sebagaimana diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014]] tentang MD3, dengan begitu bahwa masa jabatan Pimpinan DPD RI bersifat multitafsir bisa ditafsirkan 5 (lima) tahun, 2,5 tahun, 1 tahun atau bisa lebih pendek lagi atau bahkan bisa lebih dari lima tahun atau bahkan seumur hidup karena jabatan pimpinan DPD RI tidak merujuk pada masa jabatan keanggotaan DPD RI yang 5 (lima) tahun sebagaimana periode pemilu. Bahwa penafsiran masa jabatan pimpinan DPD RI tersebut bisa lebih pendek atau lebih panjang sesuai dengan apa yang diputuskan melalui Paripurna. Kondisi tersebut menimbulkan tidak adanya kepastian hukum yang adil, sehingga hal ini tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan konstitusi. Oleh sebab itu, untuk setiap jabatan publik harus ada batasan tentang lingkup kewenangan dan batas waktunya yang jelas dan pasti, apalagi jabatan dalam lingkungan kekuasaan pemerintahan dalam hal ini DPD RI; ketentuan ini lebih lanjut ditegaskan oleh Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[49/PUU-VIII/2010]]. Oleh karena itu pula berarti masa jabatan pimpinan DPD RI harus ditafsirkan sama dengan masa jabatan keanggotaannya yaitu selama 5 (lima) tahun dan sesuai dengan praktek ketatanegaraan yang terjadi selama ini. Bahwa norma-norma [[Pasal 260 ayat (1)]] UU MD3 yang mengatur tentang Pimpinan lembaga DPD ketika norma tersebut mengatur dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam siding paripurna .seolah otoritas paripurna bisa mengatur sesuai kehendak paripurna yang tidak harus tunduk pada 5 tahun. Semangat konstitusi telah menunjukkan Pimpinan kekuasaan legislatif (DPD, [[MPR]], dan [[DPR]]) seharusnya mengikuti masa jabatan anggotanya, sebagaimana bahwa masa jabatan keanggotaan mengikuti masa siklus pemilihan umum setiap 5 (lima) tahunan. Hal ini juga telah ditegaskan dalam masa jabatan Presiden dalam [[UUD 1945]]. Pimpinan lembaga legislatif ([[DPR]], [[MPR]], dan DPR) yang setara dengan Presiden merupakan representasi dari lembaga legislatif yang seharusnya tetap ajeg dan konstan masa jabatannya tidak berubah-ubah mengikuti dinamika hasrat politik mayoritas suara internal masing-m