Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 109/PUU-XIII/2015 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 9 November 2016

Tanggal Registrasi: 2015-09-03

Pemohon

Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H. Kuasa Pemohon: Dr. Y.B. Purwaning M. Yanuar, S.H., M.CL., CN.,dkk

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams (K) Manahan MP Sitompul (A) Patrialis Akbar (A) Yunita Rhamadani (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi