Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 9 November 2016
Tanggal Registrasi: 2015-09-03
Pemohon
Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H. Kuasa Pemohon: Dr. Y.B. Purwaning M. Yanuar, S.H., M.CL., CN.,dkk
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K) Manahan MP Sitompul (A) Patrialis Akbar (A) Yunita Rhamadani (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal
45
ayat
(1)
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250,
selanjutnya disebut UU 30/2002), yang menyatakan:
Pasal 45 ayat (1)
“Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan
diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”.
terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
131
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah untuk
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 45 ayat (1) UU
30/2002 terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
132
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang berdasarkan uraian pada paragraf [3.3] dan [3.4] di atas,
Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
[3.5.1] Bahwa Pemohon mendalilkan dirinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia berprofesi sebagai advokat yang merasa dirugikan dan/atau berpotensi
dirugikan hak-hak konstitusionalnya yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 mengenai jaminan kepastian dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hak konstitusional a quo menurut Pemohon dirugikan akibat berlakunya Pasal 45
ayat (1) UU 30/2002 yang tidak dimaknai bahwa hanya penyidik yang diatur dalam
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) yang dapat menjadi penyidik KPK;
[3.5.2] Bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada
tanggal 14 Juli 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin. Han-
33/01/07/2015, tertanggal 14 Juli 2015 terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi
bersama-sama atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang
kepada Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan
Sumatera Utara;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
133
[3.5.3] Bahwa penyidikan oleh Ambarita Damanik dan Rizka Anungnata yang
mengatasnamakan diri mereka sebagai Penyidik, didasarkan pada Surat Perintah
Penyidikan Nomor Sprindik.Dik-25/01/07/2015, tertanggal 13 Juli 2015 dan tindakan
hukum lainnya berupa penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan
Nomor Sprin. Kap-02/01/07/2015, tertanggal 13 Juli 2015 yang ditandatangani oleh
Taufiqurachman Ruki selaku Plt Pimpinan KPK dan Ambarita Damanik selaku
penerima perintah yang diketahui setelah Pemohon selesai diperiksa oleh KPK
selaku tersangka pada tanggal 14 Juli 2015 di Kantor KPK;
Bahwa Ambarita Damanik telah diberhentikan dari Dinas Polri sejak tanggal
30 November 2014, berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia
Nomor
Kep/948/XI/2014,
tanggal
25
November
2014
tentang
Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Ambarita Damanik.
Sedangkan Rizka Anungnata telah diberhentikan dari Dinas Polri terhitung sejak
tanggal 31 Desember 2014 berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor Kep/943/XI/2014, tanggal 25 November 2014 tentang
Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Rizka Anungnata;
[3.5.4] Bahwa menurut Pemohon penyidikan yang dilakukan oleh Ambarita
Damanik dan Rizka Anungnata yang bukan penyidik sebagaimana yang ditentukan
dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP jelas melanggar hak konstitusional Pemohon yaitu
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
[3.6]
Menimbang, berdasarkan uraian pada paragraf [3.5] di atas, dan dalil
Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, yang oleh Pemohon hak konstitusional tersebut
dianggap dirugikan oleh tafsiran norma dalam Pasal 45 ayat (1) UU 30/2002
karena dirinya disidik oleh penyidik yang menurut Pemohon tidak memiliki
kewenangan untuk itu. Terhadap kedudukan hukum Pemohon Mahkamah
berpendapat bahwa Pemohon telah memenuhi syarat menjadi Pemohon
seba
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
