Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 18 Juni 2015
Tanggal Registrasi: 2014-10-14
Pemohon
H. Suhaemi Zakir pekerjaan pedagang Kuasa Pemohon: Rinaldi, S.H
Majelis Hakim
Aswanto (K) Arief Hidayat (A), Ahmad Fadlil Sumadi (A), Ida Ria Tambunan (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas sepanjang frasa “bagi bank” Pasal 49 ayat (2) huruf b
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3790, selanjutnya disebut UU Perbankan) terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya disebut
UUD 1945 khususnya pasal sebagai berikut:
•
Pasal 49 ayat (2) huruf b menyatakan, “Anggota Dewan Komisaris,
Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja”
a.
...;
b.
“Tidak
melaksanakan
langkah-langkah
yang
diperlukan
untuk
memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini
dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi
bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya
Rp.
5.000.000.000.,
(lima
milyar
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp.100.000.000.000., (seratus miliar rupiah)”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum menilai pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan terlebih
dahulu hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a
quo;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang in casu sepanjang frasa “bagi bank”
Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan bertentangan terhadap Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6] Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya
telah berpendirian adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
sebagai berikut:
Pemohon
adalah
perseorangan
warga
negara
Indonesia
yang
merupakan Pemohon eksekusi pencairan sesuai dengan Penetapan Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
Nomor
07/Del/2013/PN.JKT.PST
juncto
Nomor
1485/PDT.G/2008/PN.JKT.SEL, bertanggal 3 Maret 2014. Bahwa pada tanggal 7
Maret 2014 dan 27 Maret 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah
melaksanakan eksekusi pencairan namun belum berhasil karena digagalkan dan
dihalang-halangi oleh Bank DKI, yang sejatinya Bank DKI tidak mau taat atau
patuh pada perintah hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga frasa “bagi bank” Pasal 49 ayat (2)
huruf b UU Perbankan supaya dihapus;
Berdasarkan dalil kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut,
menurut Mahkamah terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian Pemohon tersebut yang bersifat aktual, potensial, dan menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, yang adanya kemungkinan dengan
dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional Pemohon tidak akan
atau tidak lagi terjadi. Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
Pokok Permohonan
[3.9] Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya memohon pengujian
konstitusionalitas sepanjang frasa, “bagi bank” Pasal 49 ayat (2) huruf b UU
Perbankan terhadap UUD 1945, dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:
1. Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan sepanjang frasa, “bagi bank” menjadi
tidak jelas maknanya yang membuat ketidakp
Kata Kunci
Undang-Undang tentang Perbankan; Suhaemi Zakir; Rinaldi; Bank dan Perbankan; Pengadilan Negeri-Jakarta Pusat; Bank DKI; Rekening-Pencairan; Nasabah-Penyimpanan-Simpanan; Otoritas Jasa Keuangan.
