Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur, Tahun 2013
Tanggal Putusan: 25 September 2013
Tanggal Registrasi: 2013-09-09
Pemohon
Dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD dan Ir. H. Sunardi (Pasangan Calon Nomor Urut 4) Kuasa Hukum: Syamsudin Slawat Pesilette, S.H., dkk
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Anwar Usman Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya keberatan atas Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri (Termohon) berupa Keputusan
Nomor 42/Kpts/KPU-Kota-014.329976/2013 tentang Penetapan Hasil Perolehan
Suara Masing-masing Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri dalam
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2013 bertanggal 3
September 2013 (vide bukti P-2 = T-5 = PT-3) juncto Berita Acara Nomor
52/BA/IX/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota dalam
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2013 bertanggal tiga
bulan September tahun dua ribu tiga belas (vide bukti P-1 = T-4 = PT-2);
134
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan.
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004), keberatan
berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya
135
pasangan calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung
tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480)
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 menyatakan, “Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh
Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan
belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
perselisihan hasil Pemilukada, yakni Pemilukada Kota Kediri Tahun 2013, maka
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008, dan Pasal 3
136
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Termohon Nomor 35/Kpts/
KPU-Kota-014.329976/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota yang Memenuhi Syarat dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil
Walikota Kediri Tahun 2013, bertanggal 12 Juli 2013 (vide bukti P-6 = T-1 = PT-1)
dan Keputusan Termohon Nomor 36/Kpts/KPU-Kota-014.329976/2013 tentang
Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Kediri Tahun 2013, bertanggal 15 Juli 2013 (vide bukti P-7 = T-3),
Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2013
dengan Nomor Urut 4. Oleh karenanya, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 juncto Pasal 5
ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Kediri
ditetapkan
oleh
Termohon
berdasarkan
Keputusan
Termohon
Nomor
42/Kpts/KPU-Kota-014.329976/2013 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara
Masing-masing Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri dalam
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2013 pada tanggal 3
September 2013 (vide bukti P-2 = T-5 = PT-3) juncto Berita Acara Nomor
52/BA/IX/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota dalam
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2013 pada tanggal 3
September 2013 (vide bukti P-1 = T-4 = PT-2);
137
[3.9]
Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Rabu 4 September 2013, Kamis
5 September 2013, dan terakhir Rabu 6 September 2013;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Jumat, tanggal 6 September 2013, berdasarkan Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
391/PAN.MK/2013,
sehingga
permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang
ditentukan peraturan perundang-undangan;
[3.11]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo, dan permohonan diajukan masih dalam tenggang
waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.12]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya keberatan atas Surat
Keputusan
Termohon
berupa
Keputusan
Nomor
42/Kpts/KPU-Kota-
014.329976/2013
Kata Kunci
Kota Kediri; Jawa Timur; 2013; Samsul Ashar; Sunardi; Nomor urut 4; Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri; Termohon; Abdullah Abu Bakar; Lilik Muhibbah; Nomor Urut 6; kontrak politik; terstruktur; sistematis; masif; Penetapan; Panwaslu
