Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Perkara 108/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 24 Juli 2025

Pemohon

Zulferinanda

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

syarat legal standing dan kerugian konstitusional Pemohon