Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Tanggal Putusan: 18 September 2024
Pemohon
MUHAMMAD MU'ALIMIN, SH., MH. (Pemohon I), ANDHIKA YUDHA PERWIRA, SH. (Pemohon II), NATHANIEL ELIAZAR M. HUTAGAOL, SH (Pemohon III), EDDY SAFRI SIANIPAR, SH. (Pemohon IV), AFRIANTO, SH. (Pemohon V), GREGORIUS RETAS DAENG, SH. (Pemohon VI), DAFFA HATIMURRAZI (Pemohon VII), MUHAMMAD IGOR TANJUNG (Pemohon VIII), MUHAMMAD ADIWIYANA (Pemohon IX)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
30
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 3 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU Advokat) terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
31
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil terhadap sebagian frasa
dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat, yakni "berusia sekurang-
kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun", yang selengkapnya menyatakan "Untuk
dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
…. d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun".
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
32
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VI adalah perseorangan warga
negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) [vide
Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-14]. Para Pemohon mendalilkan dirinya yang
telah merintis karir sebagai advokat sejak usia muda dirugikan oleh berlakunya
Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat karena norma pasal tersebut tidak mengatur
batas atas usia maksimum untuk diangkat menjadi advokat, sehingga setelah
pensiun polisi, tentara, jaksa, hakim dan pegawai negeri lainnya yang memiliki
latar belakang pendidikan Sarjana Hukum dapat menjadi advokat untuk mengisi
waktu usia pensiun mereka. Padahal mereka yang telah memasuki usia pensiun
semestinya berhenti bekerja. Apabila pensiunan polisi, tentara, hakim, jaksa dan
pegawai negeri tidak dibatasi untuk menjadi advokat, hal ini berdampak pada
permasalahan hukum warga negara Indonesia ditangani secara serampangan
dan tidak profesional oleh para advokat yang berasal dari pensiunan dimaksud,
sehingga melanggar Pasal 3 huruf g Kode Etik Advokat yang berbunyi, “Advokat
harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat
(officium nobile)”.
4. Bahwa Pemohon VII sampai dengan Pemohon IX adalah perseorangan warga
negara Indonesia yang sedang menempuh pendidikan sebagai mahasiswa
Fakultas Hukum yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Tanda Mahasiswa [vide
Bukti P-15 sampai dengan Bukti P-20], yang bercita-cita menjadi advokat
setelah menyelesaikan studi sebagai Sarjana Hukum. Namun demikian, adanya
frasa Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat, yakni “berusia sekurang-kurangnya
25 (dua puluh lima) tahun” untuk diangkat menjadi advokat telah menghalangi
para Pemohon untuk menjadi advokat di usia muda karena adanya batasan usia
minimum 25 (dua puluh lima) tahun. Padahal, secara faktual, banyak tamatan
fakultas hukum yang berusia lebih rendah dari 25 (dua puluh lima) tahun. Selain
itu, apabila diletakkan dalam batas usia dewasa, menurut kitab undang-undang
hukum perdata, batas usia dewasa adalah 21 (dua puluh satu) tahun; kitab
undang-undang hukum pidana 18 (delapan belas) tahun; dan menurut Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun. Artinya,
batas usia minimum 25 (dua puluh lima) tahun dimaksud telah mengakibatkan
33
hilangnya kesempatan bagi lulusan baru sarjana hukum untuk segera menjadi
advokat, sehingga memicu pengangguran bagi sarjana hukum.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati dan membaca secara saksama
uraian para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum dan bukti-bukti yang
diajukan, berkenaan dengan pengujian Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat,
menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat membuktikan adanya hubungan
sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang
dimiliki, baik secara aktual maupun setidak-tidaknya potensial dengan berlakunya
norma yang dimohonkan pengujian. Dalam hal ini, Pemohon I sampai dengan
Pemohon VI sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai advokat beritikad baik agar profesi advokat sebagai profesi terhormat
(officium
nobile)
dapat
dijalankan
secara
profesional
untuk
menangani
permasalahan hukum yang dialami oleh anggota masyarakat. Begitu pula Pemohon
VII sampai dengan Pemohon IX sebagai perseorangan warga negara Indonesia
yang saat ini sedang menempuh pendidikan di fakultas hukum, berkeinginan untuk
segera mewujudkan cita-citanya sebagai advokat yang profesional sejak usia muda
Kata Kunci
batas usia pengangkatan advokat
