Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Tanggal Putusan: 14 April 2023
Pemohon
Leonardo Siahaan, S.H.
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
1 angka 4, Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 19 Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820
selanjutnya disebut UU 27/2022) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
108
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1)
UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
109
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2) dan
Pasal 19 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 4 UU 27/2022
Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi
internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam
menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.
Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022
(1) .......................,
(2) Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang
perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.
Pasal 19 UU 27/2022
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi meliputi:
a. Setiap Orang;
b. Badan Publik; dan
c. Organisasi Internasional.
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, yang hak
konstitusionalnya berpotensi tercederai dengan berlakunya pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian di mana hak konstitusional tersebut dilindungi Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya secara potensial akan dirugikan
dengan tidak adanya pemberlakuan kewenangan badan hukum dalam
melakukan pengendalian data pribadi. Sebab, akan bermanfaat jika badan
hukum turut serta dalam melakukan pengendalian data pribadi, karena kapasitas
badan hukum dalam melakukan pengendalian data pribadi dapat menjawab
persoalan permasalahan kebocoran data pribadi;
4. Bahwa menurut Pemohon, penggunaan data pribadi tidak terlepas dari
kepentingan pribadi baik dalam kegiatan bisnis, kegiatan pendataan dari
Pemerintahan maupun kegiatan lainnya dan dengan berlakunya ketentuan Pasal
2 ayat (2) UU 27/2022, Pemohon tidak diberikan perlindungan dan jaminan atas
kebebasan yang melekat bagi pemohon dalam hal pemrosesan data pribadi.
Pemrosesan data pribadi penting sebagai jaminan hak bagi pengguna data
pribadi.
110
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah Pemohon telah
dapat menerangkan secara spesifik hak konstitusionalnya yang dijamin oleh
konstitusi, menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian, yaitu hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Oleh karenanya, telah
tampak adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara hak konstitusional
yang dimilikinya dengan anggapan kerugian hak konstitusional tersebut dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian,
terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma Pasal 1 angka 4, Pasal
2 ayat (2) dan Pasal 19 UU 27/2022 yang dimohonkan pengujian, Mahkamah
berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 1 angka 4, Pasal 2
ayat (2) dan Pasal 19 UU 27/2022 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 dengan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian
Duduk Perkara yang apabila dirumuskan pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa menurut Pemohon dalam melakukan pengendalian data pribadi
diperlukan seseorang yang ahli dibidangnya atau memerlukan jasa sebuah
perusahaan yang dapat melakukan pengendalian/pemrosesan data pribadi,
hal ini menjadi kebutuhan konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945;
2.
Bahwa menurut Pemohon, di masyarakat kerap terjadi permasalahan
kebocoran data pribadi, hal ini menghantui masyarakat karena data pribadi itu
bersifat sensitif dan rawan jika disalahgunakan oleh oknum. Bagi Pemohon
yang memiliki keterbatasan dalam memahami mengenai permasalahan
pengendalian data pribadi, hal ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri apabila
111
sewaktu-waktu data pribadi Pemohon bocor maka dapat menim
Kata Kunci
Badan Hukum Sebagai Subyek Dalam Pengendalian Data Pribadi dan Pengecualian Terhadap Pemrosesan Data Pribadi Oleh Orang Perseorangan Dalam Kegiatan Pribadi Atau Rumah Tangga
