Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 108/PUU-XIV/2016 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 26 Juli 2017

Tanggal Registrasi: 2016-11-29

Pemohon

Abd Rahman C. DG Tompo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 Oktober 2016 memberikan kuasa kepada Dr. Saharuddin Daming, S.H., M.H.

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati (K), Suhartoyo (A), Wahiduddin Adams (A), Ery Satria Pamungkas (PP)

Amar Putusan

: Permohonan Tidak Diterima, dimana dalam praktik peradilan di Indonesia dengan amar putusan “Tidak Diterima” berarti permohonan serupa itu masih dapat diajukan kembali. Dengan demikian maka hal yang dimohonkan dalam putusan tersebut jelas tidak sama dengan hal yang dimohonkan dalam perkara a quo yang memohon pembatalan ketentuan PK satu kali untuk semua bidang perkara di luar perkara pidana . 11. Bahwa hal yang dimohonkan dalam perkara a quo pernah pula diperiksa dan diadili oleh [[MK]] dengan Putusan Nomor [[66/PUU-XIII/2015]] tertanggal 7 Desember 2015, namun ruang lingkup putusan MK terhadap objek yang diuji dalam putusan tersebut yaitu hanya mencakup [[Pasal 66 ayat (1)]] UU No 14/1985 tentang [[MA]] dan [[Pasal 28 ayat (1)]] [[UU Nomor 5 Tahun 1960]] tentang UUPA. Sedangkan objek permohonan pengujian dalam perkara aquo adalah [[Pasal 66 ayat (1)]] [[UU Nomor 14 Tahun 1985]] Tentang [[MA]], dan [[Pasal 24 ayat (2)]] [[UU Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman. Dengan demikian maka hal yang dimohonkan dalam putusan tersebut jelas tidak sama dengan hal yang dimohonkan dalam perkara a quo yang memohon pembatalan ketentuan PK satu kali untuk semua bidang perkara di luar perkara pidana . 12 Karena itu, hal yang dimohonkan dalam perkara a quo, sama sekali baru sehingga jauh dari jangkauan prinsip nebis in idem karena yang dimohonkan adalah dicabutnya ketentuan dalam [[Pasal 66 ayat (1)]] [[UU Nomor 14 Tahun 1985]] tentang MA dan [[Pasal 24 ayat (2)]] [[UU Nomor 48 Tahun 2009]] yang hanya membolehkan pengajuan PK satu kali, dimana dalam putusan MK sebelumnya lebih spesifik pada perkara pidana, padahal pokok yang diajukan dalam perkara a quo adalah semua bidang perkara dan peradilan khususnya perkara perdata. 13. Bahwa jika dalil inkonstitusionalitas digunakan untuk menjustifikasi Pasal yang dimohonkan lalu diterapkan pada semua alasan Peninjauan Kembali, sehingga meniadakan ketentuan pasal yang dimohonkan, mengakibatkan perkara akan menjadi berlarut-larut tanpa ada kepastian kapan berakhirnya. Namun jika dibatasi pada alasan tertentu saja, maka kepastian hukum dapat tercapai tanpa mengesampingkan kepastian keadilan. Karena itu dalil yang mendasari diajukannya perkara a quo, tidak sama dengan judicial review sebelumnya. Sehingga permohonan dalam perkara a quo, dijamin tidak melanggar prinsip nebis in idem. V. Petitum Berdasarkan semua hal yang telah diuraikan tersebut di atas, maka kepada Yang Mulia Majelis Hakim MK, dimohon kiranya berkenan memeriksa dan mengadili perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan [[Pasal 66 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) dan [[Pasal 24 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambaha