Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 108/PUU-XIII/2015 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 30 November 2015

Tanggal Registrasi: 2015-09-03

Pemohon

Prof.Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H Kuasa Pemohon: Dr. Y.B Purwaning M. Yanuar, S.H.,M.CL.,CN., dkk

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams (K) Manahan MP Sitompul (A) Patrialis Akbar (A) Ida Ria Tambunan (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum