Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 30 November 2015
Tanggal Registrasi: 2015-09-03
Pemohon
Prof.Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H Kuasa Pemohon: Dr. Y.B Purwaning M. Yanuar, S.H.,M.CL.,CN., dkk
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K) Manahan MP Sitompul (A) Patrialis Akbar (A) Ida Ria Tambunan (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), danPasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitasPasal 1 angka 2 tentang Hukum Acara Pidana
sepanjang frasa “serangkaian tindakan penyidik”(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258, selanjutnya disebut KUHAP) bertentangan dengan Pasal
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
28D ayat (1) UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan selanjutnya telah
berpendirian adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing)Pemohon;
Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia, yang berprofesi sebagai
advokat yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlaku Pasal 1
angka 2 KUHAP sepanjang frasa “serangkaian tindakan penyidik” bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan alasan sebagai berikut:
1. Tanggal 13 Juli 2015, Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi
Nomor LKTPK-05/23/07/2015 tanggal 13 Juli 2015 dan Surat Perintah
Penyidikan Nomor Sprindik.Dik-25/01/07/2015, tertanggal 13 Juli 2015, tanpa
melalui adanya proses penyelidikan terlebih dahulu yang biasanya didasarkan
pada Surat Perintah Penyilidikan;
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik.Dik-25/01/07/2015, tertanggal 13 Juli
2015, yang ditandatangani oleh Pimpinan KPK, tidak melalui serangkaian
proses Penyelidikan dan Penyidikan sebagaimana yang diatur dalam Pedoman
Hukum Acara Pidana yaitu Pasal 1 angka 5 dan Pasal 1 angka 2 KUHAP;
3. Pemohon atas tindakan KPK yang telah menetapkan Pemohon sebagai
tersangka tidak melalui proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, ahli dan barang
bukti serta calon tersangka tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka;
4. Atas Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik.Dik-25/01/07/2015, tanggal 13
Juli 2015, pada besok harinya harinya tanggal 14 Juli 2015 KPK melakukan
penangkapan kepada diri Pemohon di hotel Borubodur dengan cara menabrak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
Undang-Undang Hukum Acara Pidana. KPK melakukan penangkapan yang
tidak didasari pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana sebagai Pedoman dalam Hukum Pidana Formil;
Oleh karena Pemohon menguji KUHAP terhadap UUD 1945 dimana
menimbulkan kerugian secara langsung terhadap diri Pemohon berdasarkan dalil
Pemohon tersebut, menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Bahwa oleh karena dalam uraian Pemohon mengenai kedudukan hukum (legal
standing) sudah jelas mempersoalkan KUHAP dengan UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 1 angka 2
KUHAP sepanjang frasa ”serangkaian tindakan penyidik” bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan alasan:
1. Pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai
prosedur dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka atas suatu
perbuatan yang jelas tindak pidananya, harus dengan jelas serangkaian
tindakan apa yang dilakukan sehingga dapat menetapkan seseorang untuk
menjadi tersangka, antara lain, terlebih dahulu adanya penyelidikan, kegiatan
pemeriksaan saksi, ahli dan barang bukti serta calon tersangka;
2. Penetapan tersangka terhadap Pemohon dilakukan bersamaan perintah
penyidikan tanggal 21 April 2015 sedangkan pemeriksaan saksi ahli,
tersangka, penggeledahan serta penyitaan dilakukan setelah tanggal 21 April
2015. Dengan demikian, penetapan tersangka diri Pemohon bertentangan
dengan Undang-Undang dan SOP KPK sendiri;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Kons
