Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara terhadap Undang-Undang Dasar 1945;

Perkara 108/PUU-XII/2014 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 11 November 2014

Tanggal Registrasi: 2014-10-09

Pemohon

PT. Pukuafu Indah , dalam hal ini diwakili oleh Dr. Nunik Elizabeth Merukh, MBA, kuasa kepada Wisye Hendrawati, S.H., M.H

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A), Aswanto (A), Fadzlun Budi SN (PP)