Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 13 Maret 2013
Tanggal Registrasi: 2012-10-30
Pemohon
1. Antonius Iwan Dwi Laksono; 2. Mochamad Saiful, S.H. Kuasa Pemohon : Muhammad Sholeh, S.H., dkk
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi Yunita Ramadhani
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 51 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m,
huruf n, huruf o, dan huruf p Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5316, selanjutnya disebut UU 8/2012) terhadap Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo.
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
16
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian
Undang-Undang in casu Pasal 51 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o,
dan huruf p UU 8/2012 terhadap Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, sehingga oleh karenanya Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang
yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam Pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
17
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon I adalah warga negara Indonesia yang
akan mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia
(DPR RI) dari daerah pemilihan Jawa Timur 1 (satu), meliputi Kabupaten Sidoarjo
dan Kota Surabaya di dalam pemilihan umum legislatif periode 2014-2019.
Pemohon II adalah warga negara Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo Daerah Pemilihan
4 (empat) meliputi Kecamatan Krian, Prambon, Tarik dan Balongbendo dalam
pemilihan umum legislatif periode 2014-2019. Para Pemohon merasa hak
konstitusionalnya dirugikan karena Pasal 51 UU 8/2012 tidak mengatur batas
masa jabatan anggota DPR dan DPRD. Dengan tidak ada pembatasan masa
jabatan anggota legislatif menjadikan para pengurus partai yang sudah beberapa
periode menjadi anggota legislatif akan terus mencalonkan diri dalam pemilihan
18
umum, sehingga regenerasi di tubuh anggota legislatif tidak berjalan, dan peluang
para Pemohon menjadi sempit untuk terpilih menjadi anggota legislatif. Menurut
para Pemohon persyaratan yang diatur dalam Pasal 51 UU 8/2012 tidak
memberikan persamaan di depan hukum, karena berbeda dengan persyaratan
dalam pemilihan Presiden dan Kepala Daerah yang mengatur batas masa jabatan;
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara
Indonesia yang berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan putusan-putusan
Mahkamah
mengenai
kedudukan
hukum
(legal
standing),
dan
dengan
memperhatikan potensi akibat yang akan dialami oleh para Pemohon dalam
pencalonan dirinya menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum legislatif
periode 2014-2019, dikaitkan dengan hak konstitusional para Pemohon, menurut
Mahkamah, terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara potensi
kerugian dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan
pengujian, serta ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi, sehingga para Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
standing) sebagai perorangan warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan Pengujian Undang-Undang a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan;
[3.10]
Menimbang bahwa terhadap perbaikan permohonan Pemohon yang
diserahkan dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 28 November 2012,
menurut Mahkamah berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU MK ditentukan bahwa
perbaikan permohonan disampaikan paling lambat dalam waktu empat belas hari.
Mahkamah melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan
Pemohon pada tanggal 13 November 2012, sehingga tenggang waktu 14 (empat
belas) hari penyampaian perbaikan permohonan Pemohon adalah tanggal 27
November 2012. Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan a quo pada
tanggal 28 November 2012, sehingga perbaikan permohonan Pemohon telah
melewati tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana ditentukan dalam
19
Pasal 39 ayat (2) UU MK. Oleh karena perbaikan permohonan Pemohon a quo
telah melewati tenggang waktu yang ditentukan dalam UU MK maka Mahkamah
hanya akan memeriksa permohonan Pemohon bertanggal 17 Oktober 2012 yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 19 Oktober 2012, yakni permohonan
sebelum dilakukan perbaikan;
Po
Kata Kunci
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
