Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2010
Tanggal Putusan: 12 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-26
Pemohon
Pemohon : Hj. Leni Haryati John Latief dan H. M. Bintoro Djojo <br> Kuasa Pemohon : Irwan S.H. dan Benni Ridho, S.H. <br> Termohon : KPU Kab. Kepahiang
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
keberatan atas Keputusan Termohon Nomor 50/Kpts/KPU-Kab-007.434311/2010,
tanggal 8 Juli 2010 tentang Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten
Kepahiang
Tahun
2010
dan
Keputusan
Termohon
Nomor
49/Kpts/KPU-Kab-007.434311/2010, tanggal 8 Juli 2010 tentang Penetapan Hasil
159
Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil
Kepala daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu mengajukan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Pasal 29 ayat
(1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
160
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
Bahwa pelanggaran-pelanggaran di dalam sengketa Pemilukada dapat
dikategorikan ke dalam beberapa pelanggaran Pemilu ataupun pelanggaran
Pemilukada seperti pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana Pemilu
seperti misalnya money politic, intimidasi, dan penganiayaan. Sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, jenis-jenis pelanggaran tersebut masing-masing
ditangani oleh instansi yang fungsi dan wewenangnya telah ditentukan oleh
Undang-Undang;
Bahwa dalam mengemban misinya Mahkamah sebagai pengawal
konstitusi dan pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan
161
kesejahteraan bagi warga masyarakat jika dalam menangani sengketa Pemilukada
hanya menghitung perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian,
Mahkamah tidak dapat atau dilarang memasuki proses peradilan dengan memutus
fakta hukum yang nyata-nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum
yang menciderai hak-hak asasi manusia, terutama hak politik. Lebih dari itu,
apabila Mahkamah diposisikan untuk membiarkan proses Pemilu ataupun
Pemilukada berlangsung tanpa ketertiban hukum maka pada akhirnya berarti
membiarkan terjadinya pelanggaran atas prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil.
Jika demikian maka Mahkamah selaku institusi negara pemegang kekuasaan
kehakiman hanya diposisikan sebagai “tukang stempel” dalam menilai kinerja
Komisi Pemilihan Umum. Jika hal itu terjadi berarti akan melenceng jauh dari
filosofi dan tujuan diadakannya peradilan atas sengketa hasil Pemilu tersebut;
Bahwa dari pandangan hukum di atas, Mahkamah dalam mengadili
sengketa Pemilukada tidak hanya membedah permohonan para Pemohon a quo
dengan melihat hasil perolehan suara an sich, melainkan Mahkamah juga meneliti
secara mendalam adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan
masif yang memengaruhi hasil suara tersebut. Dalam berbagai putusan
Mahkamah yang seperti itu terbukti telah memberikan makna hukum dan keadilan
dalam penanganan permohonan, baik dalam rangka pengujian Undang-Undang
maupun sengketa Pemilu atau Pemilukada. Dalam praktik yang sudah menjadi
yurisprudensi dan diterima sebagai solusi hukum itu, Mahkamah dapat menilai
pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif sebagai penentu
putusan dengan alasan pelanggaran yang memiliki tiga sifat itu dapat
memengaruhi hasil peringkat perolehan suara yang signifikan dalam Pemilu atau
Pemilukada (vide Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor 41/PHPU.D-VI/2008
bertanggal 2 Desember 2008);
Dasar konstitusional atas sikap Mahkamah yang seperti itu adalah
ketentuan Pasal 24C ayat (1) yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili ..., dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Di dalam
ketentuan tersebut jelas dinyatakan bahwa Mahkamah mengadili dan memutus
“hasil pemilihan umum” dan bukan sekedar “hasil penghitungan suara pemilihan
umum” saja. Mahkamah sebagai lembaga peradilan menjadi lebih tepat jika
mengadili “hasil pemilihan umum” dan bukan sebagai peradilan angka, melainkan
162
sebagai peradilan yang mengadili masalah-masalah yang juga terjadi dalam
proses-proses pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada;
[3.4]
Menimbang bahwa terkait Kewenangan Mahkamah ini, Termohon dan
Pihak terkait dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi sebagai berikut:
Eksepsi Termohon
Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan Pemohon mengenai Keputusan Termohon Nomor 50/Kpts/KPU-Kab-
007.434311/2010, tanggal 8 Juli 2010 tentang Penetapan Calon Terpilih Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Tahun 2010, karena objek permohonan
Pemohon tersebut bukan merupakan objek sengketa Pemilukada di Mahkamah
Konstitusi;
Eksepsi Pihak Terkait
a. Pemohon tidak dengan jelas menguraikan mengenai cara dan jalannya
penghitungan suara, namun permohonan a quo justru menguraikan money
politic, eksodus, ijazah palsu, fasilitas negara, hutang, pawai, arogansi
kekuasaan yang hal tersebut tidak relevan dengan kewenangan Mahkamah
Konstitusi;
b. Perbaikan
permohon
Kata Kunci
Panwalukada Kepahiang, daluwarsa, dismissal, quod non, mekanisme Gakkumdu, obscuur libels, PPDP, surat pernyataan Amrun
