Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Tanggal Putusan: 24 Oktober 2023
Pemohon
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU
26
18/2003), terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
27
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitasnya Penjelasan Pasal
16 UU 18/2003, yang rumusannya adalah:
Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003:
Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah menjalankan tugas profesi
demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan
kliennya.
Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan
dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh
Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3)
UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-3], yang berprofesi sebagai
Advokat [vide bukti P-4 dan bukti P-5], telah dirugikan hak konstitusionalnya
dengan berlakunya Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003, yang belum komprehensif
menafsirkan maksud dari “iktikad baik” dan “sidang pengadilan baik di semua
28
lingkungan pengadilan maupun di luar persidangan”;
4. Bahwa dengan berlakunya Penjelasan Pasal a quo, menyebabkan terjadinya
ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum mengenai hak imunitas Advokat
dalam menjalankan tugas profesinya, dalam hal Pemohon selaku Advokat untuk
melindungi hak klien dengan melakukan tindakan hukum termasuk berkas
Pemohon yang sering kali menjadi pemberitaan. Oleh karenanya, harus ada
penegasan secara jelas atas Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003;
5. Bahwa ketiadaan hak imunitas yang diberikan kepada Advokat untuk melindungi
dalam membela kliennya baik di dalam persidangan maupun di luar sidang
pengadilan, Pemohon dapat dijerat dengan pasal penghinaan yang diatur dalam
Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
adanya perbuatan tidak menyenangkan yang diatur pada Pasal 1365
KUHPerdata, dan pasal-pasal lainnya dalam hukum positif. Apabila Advokat
terbukti melanggar hukum pidana secara materiil maka secara prosedural formil
sepatutnya sebelum diproses secara pidana perlu ada pemeriksaan “iktikad
baik” secara materiil dahulu oleh Dewan Kehormatan Advokat. Permohonan
dimaksud bukanlah untuk menggugurkan perbuatan melawan hukum baik
pidana maupun perdata atas tindakan-tindakan seorang Advokat dalam
menjalankan tugasnya, namun untuk memberikan kepastian hukum dengan
memberikan kewenangan kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
untuk memeriksa dan menguji suatu “iktikad baik” yang dilakukan Advokat,
apakah sudah berkesesuaian dengan prinsip Kode Etik Advokat atau tidak,
ataupun apabila ternyata Advokat telah diputus melanggar ketentuan hukum
pidana maupun perdata berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap, maka Dewan Kehormatan dapat memutus Advokat
tersebut tidak beriktikad baik;
6. Bahwa dengan berlakunya Penjelasan Pasal a quo, Pemohon yang berprofesi
sebagai Advokat memiliki kerugian secara faktual karena tidak adanya
kejelasan dan kepastian hukum terkait hak imunitas Advokat atas pemeriksaan
“iktikad baik” dan mengalami kerugian potensial yang menurut penalaran yang
wajar dipastikan akan terjadi karena dirampas haknya sebagai Advokat untuk
mendapatkan kenyamanan, kebebasan, dan independensi di masa yang akan
datang dalam melakukan tugas profesinya selama tidak ada pembatasan untuk
memeriksa suatu “iktikad baik” dari Advokat;
29
Bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang secara aktual hak
konstitusionalnya tersebut menurut Pemohon dirugikan dengan berlakunya
Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 yang belum secara komprehensif menafsirkan
maksud dari “iktikad baik” dan “sidang pengadilan baik di semua lingkungan
pengadilan maupun di luar persidangan” sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 ayat
(1), Pasal 27 a
Kata Kunci
Advokat, Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, iktikad baik, sidang pengadilan, di luar sidang pengadilan
