Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 20 Maret 2014
Tanggal Registrasi: 2013-12-18
Pemohon
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.
Majelis Hakim
Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
**MENOLAK** permohonan pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh [[Yusril Ihza Mahendra karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing).
## Hakim Konstitusi
### Majelis Hakim
- **[[Hamdan Zoelva]]** (Ketua)
- **[[Arief Hidayat]]** (Anggota)
- **[[Anwar Usman]]** (Anggota)
- **[[Aswanto]]** (Anggota)
- **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]** (Anggota)
- **[[Maria Farida Indrati]]** (Anggota)
- **[[Patrialis Akbar]]** (Anggota)
- **[[Wahiduddin Adams]]** (Anggota)
- **[[M. Alim]]** (Anggota)
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[019/PUU-IV/2006]]
- [[026/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[14/PUU-XI/2013]]
- [[26/PUU-VII/2009]]
- [[4/PUU-XI/2013]]
- [[56/PUU-VI/2008]]
- [[59/PUU-VI/2008]]
### Perkara yang Merujuk
- [[36/PUU-XVI/2018]]
- [[49/PUU-XVI/2018]]
- [[54/PUU-XVI/2018]]
- [[56/PUU-XI/2013]]
- [[59/PUU-XVI/2018]]
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional Utama
1. **Ambang Batas Parlemen**: Ketentuan minimum dukungan parlemen untuk pencalonan presiden
2. **Sistem Presidensial**: Konsistensi dengan sistem presidensial murni
3. **Hak Politik**: Pembatasan hak warga negara untuk mencalonkan diri
4. **Legal Standing**: Persyaratan kerugian konstitusional yang spesifik
### Signifikansi Hukum
- Menegaskan pentingnya legal standing dalam pengujian UU
- Menunjukkan kompleksitas isu sistem pemilu presiden
- Tidak memberikan precedent substantif karena ditolak pada tahap prosedural
- Isu ambang batas parlemen tetap menjadi perdebatan konstitusional
### Implikasi Kebijakan
- Ketentuan ambang batas parlemen dalam [[UU No. 42 Tahun 2008]] tetap berlaku
- Sistem pemilu presiden 2013 tidak mengalami perubahan
- Diskusi tentang reformasi sistem pemilu presiden masih terbuka
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2013
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2013:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2013
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
- [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tetap berlaku sepenuhnya
- Ketentuan ambang batas parlemen tetap efektif
- Legal standing tetap menjadi syarat utama dalam pengujian undang-undang
### Tindak Lanjut
- Pemilu presiden 2013 tetap menggunakan ketentuan ambang batas parlemen
- Partai-partai kecil harus memenuhi persyaratan koalisi
- Diskusi tentang penyempurnaan sistem pemilu presiden berlanjut
## Catatan Penting
- Putusan ini menjadi precedent penting untuk kasus serupa
- Menunjukkan ketatnya persyaratan legal standing di [[Mahkamah Konstitusi]]
- Isu ambang batas parlemen tetap kontroversial dalam sistem presidensial
- Pent
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] memiliki kewenangan untuk
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Dissenting Opinion Tidak ada dissenting opinion dalam putusan ini. ## Amar Putusan **MENOLAK** permohonan pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh [[Yusril Ihza Mahendra karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing). ## Hakim Konstitusi ### Majelis Hakim - **[[Hamdan Zoelva]]** (Ketua) - **[[Arief Hidayat]]** (Anggota) - **[[Anwar Usman]]** (Anggota) - **[[Aswanto]]** (Anggota) - **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]** (Anggota) - **[[Maria Farida Indrati]]** (Anggota) - **[[Patrialis Akbar]]** (Anggota) - **[[Wahiduddin Adams]]** (Anggota) - **[[M. Alim]]** (Anggota) ## Related Cases ### Perkara yang Dirujuk - [[006/PUU-III/2005]] - [[019/PUU-IV/2006]] - [[026/PUU-III/2005]] - [[11/PUU-V/2007]] - [[14/PUU-XI/2013]] - [[26/PUU-VII/2009]] - [[4/PUU-XI/2013]] - [[56/PUU-VI/2008]] - [[59/PUU-VI/2008]] ### Perkara yang Merujuk - [[36/PUU-XVI/2018]] - [[49/PUU-XVI/2018]] - [[54/PUU-XVI/2018]] - [[56/PUU-XI/2013]] - [[59/PUU-XVI/2018]] ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional Utama 1. **Ambang Batas Parlemen**: Ketentuan minimum dukungan parlemen untuk pencalonan presiden 2. **Sistem Presidensial**: Konsistensi dengan sistem presidensial murni 3. **Hak Politik**: Pembatasan hak warga negara untuk mencalonkan diri 4. **Legal Standing**: Persyaratan kerugian konstitusional yang spesifik ### Signifikansi Hukum - Menegaskan pentingnya legal standing dalam pengujian UU - Menunjukkan kompleksitas isu sistem pemilu presiden - Tidak memberikan precedent substantif karena ditolak pada tahap prosedural - Isu ambang batas parlemen tetap menjadi perdebatan konstitusional ### Implikasi Kebijakan - Ketentuan ambang batas parlemen dalam [[UU No. 42 Tahun 2008]] tetap berlaku - Sistem pemilu presiden 2013 tidak mengalami perubahan - Diskusi tentang reformasi sistem pemilu presiden masih terbuka ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2013 **Pemilu**: - [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2013: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2013 ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum - [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tetap berlaku sepenuhnya - Ketentuan ambang batas parlemen tetap efektif - Legal standing tetap menjadi syarat utama dalam pengujian undang-undang ### Tindak Lanjut - Pemilu presiden 2013 tetap menggunakan ketentuan ambang batas parlemen - Partai-partai kecil harus memenuhi persyaratan koalisi - Diskusi tentang penyempurnaan sistem pemilu presiden berlanjut ## Catatan Penting - Putusan ini menjadi precedent penting untuk kasus serupa - Menunjukkan ketatnya persyaratan legal standing di [[Mahkamah Konstitusi]] - Isu ambang batas parlemen tetap kontroversial dalam sistem presidensial - Pentingnya identifikasi kerugian konstitusional yang spesifik ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **[[Negara Hukum]]**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **[[Hak Asasi Manusia]]**: Perlindungan hak-hak fundamental - **[[Keadilan Sosial]]**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan 3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden - [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi - [[UUD 1945]] - [[UU No. 2 Tahun 2011]] tentang [[Partai Politik ### Putusan Terkait - [[Putusan 14/PUU-XI/2013]] - Pengujian sistem pemilu lainnya - [[Putusan 51/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Pemilu Presiden terkait - [[Putusan 16/PUU-V/2007]] - Pengujian sistem pemilu sebelumnya ## See Also - [[Dewan Perwakilan Rakyat]] - [[Mahkamah Konstitusi]] - [[Pemerintah]] - [[Presiden]] - [[UUD 1945]] <!-- Word count: 2013 words -->
