Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 108/PUU-XI/2013 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 20 Maret 2014

Tanggal Registrasi: 2013-12-18

Pemohon

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Majelis Hakim

Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati Luthfi Widagdo Eddyono

Amar Putusan

**MENOLAK** permohonan pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh [[Yusril Ihza Mahendra karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing). ## Hakim Konstitusi ### Majelis Hakim - **[[Hamdan Zoelva]]** (Ketua) - **[[Arief Hidayat]]** (Anggota) - **[[Anwar Usman]]** (Anggota) - **[[Aswanto]]** (Anggota) - **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]** (Anggota) - **[[Maria Farida Indrati]]** (Anggota) - **[[Patrialis Akbar]]** (Anggota) - **[[Wahiduddin Adams]]** (Anggota) - **[[M. Alim]]** (Anggota) ## Related Cases ### Perkara yang Dirujuk - [[006/PUU-III/2005]] - [[019/PUU-IV/2006]] - [[026/PUU-III/2005]] - [[11/PUU-V/2007]] - [[14/PUU-XI/2013]] - [[26/PUU-VII/2009]] - [[4/PUU-XI/2013]] - [[56/PUU-VI/2008]] - [[59/PUU-VI/2008]] ### Perkara yang Merujuk - [[36/PUU-XVI/2018]] - [[49/PUU-XVI/2018]] - [[54/PUU-XVI/2018]] - [[56/PUU-XI/2013]] - [[59/PUU-XVI/2018]] ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional Utama 1. **Ambang Batas Parlemen**: Ketentuan minimum dukungan parlemen untuk pencalonan presiden 2. **Sistem Presidensial**: Konsistensi dengan sistem presidensial murni 3. **Hak Politik**: Pembatasan hak warga negara untuk mencalonkan diri 4. **Legal Standing**: Persyaratan kerugian konstitusional yang spesifik ### Signifikansi Hukum - Menegaskan pentingnya legal standing dalam pengujian UU - Menunjukkan kompleksitas isu sistem pemilu presiden - Tidak memberikan precedent substantif karena ditolak pada tahap prosedural - Isu ambang batas parlemen tetap menjadi perdebatan konstitusional ### Implikasi Kebijakan - Ketentuan ambang batas parlemen dalam [[UU No. 42 Tahun 2008]] tetap berlaku - Sistem pemilu presiden 2013 tidak mengalami perubahan - Diskusi tentang reformasi sistem pemilu presiden masih terbuka ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2013 **Pemilu**: - [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2013: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2013 ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum - [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tetap berlaku sepenuhnya - Ketentuan ambang batas parlemen tetap efektif - Legal standing tetap menjadi syarat utama dalam pengujian undang-undang ### Tindak Lanjut - Pemilu presiden 2013 tetap menggunakan ketentuan ambang batas parlemen - Partai-partai kecil harus memenuhi persyaratan koalisi - Diskusi tentang penyempurnaan sistem pemilu presiden berlanjut ## Catatan Penting - Putusan ini menjadi precedent penting untuk kasus serupa - Menunjukkan ketatnya persyaratan legal standing di [[Mahkamah Konstitusi]] - Isu ambang batas parlemen tetap kontroversial dalam sistem presidensial - Pent

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)