Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Banjar Tahun 2013
Tanggal Putusan: 25 September 2013
Tanggal Registrasi: 2013-09-09
Pemohon
Dr. H. Ijun Judasah, SP.S. dan R. Mochammad Shoddiq, S.Ap. (Pasangan Calon Nomor Urut 2) KUasa Hukum: Dr. Wibowo Alamsyah, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Harjono Ahmad Fadlil Sumadi Patrialis Akbar Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 5 September 2013 yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 5 September 2013 dan telah menyerahkan perbaikan
permohonan pertama bertanggal 11 September 2013 yang diterima dalam
persidangan tanggal 11 September 2013, serta perbaikan permohonan kedua
bertanggal 11 September 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 11 September 2013 pukul 17.15 WIB yang telah melewati tenggat
penyerahan perbaikan permohonan sebagaimana telah ditentukan Mahkamah
dalam persidangan tanggal 11 September 2013 agar perbaikan permohonan
berikutnya diserahkan pada tanggal 11 September 2013 pukul 16.30 WIB melalui
Kepaniteraan Mahkamah. Dengan demikian, permohonan yang dipertimbangkan
dalam perkara a quo adalah permohonan yang telah diperbaiki bertanggal 11
September 2013 yang diterima dalam persidangan tanggal 11 September 2013
(perbaikan permohonan pertama);
[3.2]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Banjar Nomor 19/BA/VI/2013, bertanggal 29 Juni 2013 dan Berita
87
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan
Wakil Walikota Banjar Tahun 2013 di Tingkat Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum
Kota Banjar, bertanggal 2 September 2013;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437, selanjutnya
disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844, selanjutnya disebut UU 12/2008), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
88
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
32/2004
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008
di atas;
Mahkamah
juga
perlu
terlebih
dahulu
mengemukakan
bahwa
pelanggaran-pelanggaran di dalam sengketa Pemilukada dapat dikategorikan ke
dalam beberapa pelanggaran Pemilu ataupun pelanggaran Pemilukada seperti
pelanggaran administratif dan tindak pidana Pemilu, misalnya politik uang,
intimidasi, dan penganiayaan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
jenis-jenis pelanggaran tersebut masing-masing ditangani oleh instansi yang fungsi
dan wewenangnya telah ditentukan oleh Undang-Undang;
89
Bahwa
Mahkamah
dalam
menangani
sengketa
Pemilu
ataupun
Pemilukada telah memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui
putusan-putusannya dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya
keadilan, yaitu Mahkamah tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai
Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK
15/2008) yang pada pokoknya menyatakan Mahkamah mengadili perkara
Pemilukada terbatas hanya persoalan hasil perolehan suara, yang selengkapnya
Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 menyatakan, “Keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil
penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon”, dan Pasal 4
PMK 15/2008 menyatakan, “Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil
penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi: a.
penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada;
atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala
daerah”;
Bahwa dalam mengemban misinya, Mahkamah sebagai pengawal
konstitusi dan pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan
kesejahteraan bagi warga masyarakat jika dalam menangani sengketa Pemilukada
hanya menghitung perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian,
Mahkamah tidak dapat atau dilarang menilai proses peradilan dengan memutus
fakta hukum yang nyata-nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum
yang menciderai hak-hak asasi manusia, terutama hak politik. Lebih dari itu,
apabila Mahkamah diposisikan untuk membiarkan proses Pemilu ataupun
Pemilukada berlangsung tanpa ketertiban hukum maka pada akhirnya sama saja
dengan membiarkan terjadinya pelanggaran atas prinsip Pemilu yang langsung,
umum, bebas, rahasia (Luber) serta jujur dan adil (Jurdil). Jika demikian maka
Mahkamah selaku institusi negara pemegang kekuasaan kehakiman hanya
diposisikan sebagai “tukang stempel” dalam menilai kinerja Komisi Pemilihan
Umum. Jika hal itu terjadi berarti akan melenceng jauh dari filosofi dan tujuan
90
diadakannya peradilan atas sengketa hasil Pemilu atau Pemilukada tersebut.
Terlebih lagi banyak fakta tentang terjadinya pelanggaran yang belum dapat
diselesaikan oleh peradilan umum karena waktu penyelidikan atau penyidikannya
telah habis, sedangkan KPU dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota harus segera
menetapkan hasil Pemilukada sesuai dengan tenggang waktu yang telah
ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa dari pandangan hukum di atas,
Kata Kunci
Kota Banjar; 2013; Ijun Judasah; R. Mochammad Shoddiq; Nomor Urut 2; Komisi Pemilihan Umum Banjar; Berita Acara rapat Pleno nomor 19/BA/VI/2013; Penetapan Pasangan Calon; Keputusan KPU Banjar Nomor 26/KWK/Kpts/KPU-Kota Banjar-011.329217/2013; terstruktur, sistematis; masif;
