Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Aceh Tahun 2011
Tanggal Putusan: 24 November 2011
Tanggal Registrasi: 2011-10-20
Pemohon
1. Ir. H. T. A. Khalid M.M 2. Fadhlullah
Majelis Hakim
Harjono, Muhammad Alim, H. M. Akil Mochtar Mardian Wibowo
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan para
Pemohon adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Independen Pemilihan
Aceh Nomor 1 Tahun 2011 bertanggal 12 Mei 2011 junctis Keputusan Komisi
Independen Pemilihan Aceh Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilhan Independen Aceh Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Tahapan,
Program
dan
Jadwal
Penyelenggaraan
Pemilihan
Umum
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota
dalam Provinsi Aceh bertanggal 20 Juli 2011; Keputusan Komisi Independen
Pemilihan Aceh Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan
Komisi Pemilhan Independen Aceh Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh
bertanggal 29 Juli 2011; Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 17
Tahun 2011 bertanggal 26 September 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas
Keputusan Komisi Pemilhan Independen Aceh Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Tahapan,
Program
dan
Jadwal
Penyelenggaraan
Pemilihan
Umum
27
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota
dalam Provinsi Aceh;
[3.2]
Menimbang bahwa terhadap dalil masing-masing pihak mengenai:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon; dan
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya
disebut UU 12/2008), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
[3.3.1]
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
32/2004,
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
28
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721,
selanjutnya disebut UU 22/2007) ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan
suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang
ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.3.2]
Secara khusus Mahkamah mempertimbangkan bahwa Pemilukada
Aceh mempunyai kekhususan dibandingkan dengan Pemilukada lainnya. Hal
demikian disebabkan adanya Qanun yang juga mengatur proses Pemilukada di
Aceh yang tidak terdapat pada daerah-daerah lainnya. Salah satu alasan hukum
yang dijadikan dasar oleh para Pemohon adalah bahwa Pemilukada Aceh yang
akan diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk memilih
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota
periode 2012-2017 tidak mempunyai dasar hukum karena belum adanya Qanun
yang mengatur Pemilukada Aceh;
Berdasarkan keterangan Pihak Terkait yang didengar dalam persidangan, baik
Pemerintah Aceh maupun Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Mahkamah
29
menemukan fakta hukum bahwa memang kedua belah pihak belum bersepakat
mengenai
materi
Qanun
tentang
Pemilihan
Gubernur/Wakil
Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. Bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 234 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633, selanjutnya disebut UU
11/2006), Qanun harus mendapat persetujuan bersama antara DPRA dengan
Gubernur Kepala Daerah Aceh, sehingga dengan adanya perbedaan pendapat
antara DPRA dengan Gubernur Aceh, Qanun yang dimaksudkan sebagai
pengganti Qanun Nomor 6 Tahun 2006 belum terbentuk;
Antara DPRA dengan Gubernur Aceh terdapat perbedaan pendapat mengenai
materi yang seharusnya diatur dalam Qanun tersebut, yang meliputi dua hal.
Pertama, DPRA dengan 40 suara mendukung dan 20 suara abstain, tidak setuju
jika dalam Qanun diperbolehkan calon perseorangan, sedangkan Gubernur Aceh
menghendaki supaya Qanun mengakomodasi calon perseorangan. Kedua,
menurut DPRA, penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota, dilakukan oleh Mahkamah
Agung dan bukan oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana diusulkan oleh
Gubernur Aceh;
Menurut pendapat DPRA, telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan KIP
Aceh karena telah menetapkan jadwal Pemilukada Aceh dan telah membuka
pendaftaran calon Gubernur/Wakil Gubernur, calon Bupati/Wakil Bupati, dan calon
Walikota/Wakil Walikota, serta KIP telah melaksanakan tahapan Pemilukada tanpa
berdasarkan Qanun;
[3.3.3]
Mahkamah berpendapat bahwa dari kasus a quo telah terjadi
perbedaan pendapat mengenai substansi hukum yang berlaku dalam Pemilukada
Aceh antara DPRA dengan Gubernur, dan antara DPRA dengan KIP Aceh.
Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan perbedaan penafsiran hukum, oleh
karenanya objectum litis dalam perkara a quo adalah masalah hukum yang
diberlakukan pada Pemilukada di Aceh, dan bukanlah perbedaan kebijakan
(policy) dalam pelaksanaan Pemilukada di Aceh. Penyelesaian perbedaan
menyangkut kebijakan dapat dilakukan dengan melalui cara konsensus antarpihak,
dalam hal ini adalah para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan
30
pemerintahan yang berada di bawah Presiden. Perbedaan pendapat yang
menyangkut hukum, penyelesaiannya harus menjamin keabsahan dan kepastian
hukum yang adil oleh pengadilan yang berwenang, sesuai dengan prinsip negara
hukum. Dalam permohonan a quo karena perbedaan penafsiran antara DPRA dan
Gubernur Aceh tentang materi Qanun dalam perkara a quo tidak dapat
diselesaikan secara internal oleh DPRA dan G
