Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Tanggal Putusan: 24 Juli 2025
Pemohon
R. Lella Karmila, Rejeki Putri, dan Sri Ayu Suryati
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
19
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil Penjelasan Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan
Dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632) (selanjutnya disebut
UU 4/1996) terhadap Undang-Undang Dasar, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
20
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, para
Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya juga harus menguraikan
keterpenuhan syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a,
huruf b, dan huruf d PMK 2/2021, yang menyatakan:
21
(2) hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. ...
d. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dalam
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 ke
Mahkamah, para Pemohon harus dapat menguraikan secara jelas hal-hal
berkenaan dengan keterpenuhan syarat formal untuk mendapatkan kedudukan
hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan di Mahkamah. Berdasarkan
Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3) PMK 2/2021, Mahkamah telah memeriksa
permohonan a quo dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon pada hari Jumat, tanggal 11
Juli 2025. Pada persidangan tersebut Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada para Pemohon berkenaan dengan kejelasan uraian permohonan,
terutama pada bagian kedudukan hukum para Pemohon [vide Risalah Sidang,
tanggal 11 Juli 2025]. Terlebih, Mahkamah pun telah mengonfirmasi keterkaitan
antara perkara a quo dengan Perkara Nomor 97/PUU-XXIII/2025, karena kedua
perkara tersebut mempersoalkan konstitusionalitas norma pasal dan dasar
pengujian yang sama. Perbedaan kedua perkara tersebut, terletak pada para
Pemohon yang mengajukan permohonan. Sementara norma pasal yang diuji adalah
sama, bahkan kuasa hukum dari para Pemohon juga sama.
Bahwa berkenaan dengan permohonan a quo, Mahkamah telah terlebih
dahulu memeriksa dan memutus permohonan pengujian norma pasal yang sama
dengan permohonan a quo, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-
XXIII/2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal
17 Juli 2025 pada Paragraf [3.6], yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut.
“…berkenaan dengan syarat formal untuk mendapatkan kedudukan
hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan di Mahkamah,
setelah Mahkamah membaca secara saksama berkaitan dengan
22
permohonan para Pemohon, khususnya pada bagian kedudukan hukum
para Pemohon, Mahkamah mendapatkan fakta, di mana uraian para
Pemohon mengenai kedudukan hukum tidak diuraikan secara jelas
sebagaimana dimaksudkan dalam Paragraf [3.3] sampai dengan
Paragraf [3.5] tersebut di atas, yaitu adanya uraian jelas mengenai hak
konstitusional para Pemohon yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945
yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Artinya, para Pemohon tidak secara konkret
menguraikan hal-hal yang dialami akibat berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian, baik akibat berlakunya norma
undang-undang tersebut berakibat secara aktual atau setidak-tidaknya
secara potensial menyebabkan para Pemohon menganggap dirugikan
hak konstitusionalnya. Berkenaan dengan hal tersebut Mahkamah tidak
mendapatkan uraian berkaitan dengan adanya korelasi secara spesifik, di
mana uraian tersebut jika dilakukan akan memenuhi syarat adanya
hubungan sebab-akibat (causal-verband), sebagai salah satu syarat
adanya anggapan kerugian hak konstitusional untuk mendapatkan
kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan di Mahkamah.
Bahwa berkenaan dengan norma pasal yang dimohonkan pe
Kata Kunci
kepemilikan objek hak tanggungan
