Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 30 November 2022
Pemohon
Karminah, SE
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian
materiil norma Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316, selanjutnya disebut
UU 14/1985) dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah
Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359, selanjutnya disebut UU 5/2004)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
19
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
20
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 79 UU 14/1985 dan
Pasal 31 ayat (1) UU 5/2004 yang masing-masing menyatakan:
a. Pasal 79 UU 14/1985
Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi
kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum
cukup diatur dalam Undang-undang ini.
b. Pasal 31 ayat (1) UU 5/2004 :
Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Alinea ke-Empat Pembukaan UUD 1945, sila ke lima dari Pancasila, Pasal
28H ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa dalam menguraikan kedudukan hukumnya pada pokoknya Pemohon
mendalilkan sebagai berikut (dalil selengkapnya termuat lengkap pada bagian
Duduk Perkara):
a. Bahwa menurut Pemohon dengan berlakunya pasal-pasal a quo, telah
mereduksi (mengurangi) hak konstitusional Pemohon sebagai Warga Negara
Indonesia yang seharusnya wajib dilindungi terlebih dahulu dan lebih
diutamakan kepentingan hukumnya serta keadilan hukumnya di Pengadilan
Agama Semarang ketimbang seorang Warga Negara Asing.
b. Bahwa menurut Pemohon dengan berlakunya pasal-pasal yang diuji oleh
Pemohon telah mereduksi (mengurangi) hak konstitusional Pemohon atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum yang wajib dilindungi dalam perkara
permohonan eksekusi di Pengadilan Agama Semarang, berupa pembayaran
sejumlah uang yang telah sampai pada tahap sita eksekusi, akan tetapi
ditunda pelaksanaan lelangnya oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama
Semarang dengan Diskresi dalam bentuk Penetapan (Penundaan Eksekusi)
dengan alasan adanya perkara Gugatan yang diajukan oleh termohon
eksekusi yang nota bene Warga Negara Asing hingga perkara tersebut
berkekuatan hukum tetap, sehingga meskipun Penetapan (Penundaan
21
Eksekusi) tersebut telah berakhir, tidak sah dan/atau harus dibatalkan,
faktanya Ketua Pengadilan Agama Semarang tetap tidak melanjutkan
eksekusi dengan pelaksanaan lelang, dan tidak mencabut dan/atau
membatalkan penundaan sita eksekusi tersebut dengan alasan telah sesuai
dengan peraturan Mahkamah Agung;
4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
dalil Pemohon perihal pertentangan norma dalam pasal a quo terhadap UUD
1945, menurut Mahkamah, Pemohon yang sedang menghadapi penundaan
eksekusi oleh Pengadilan Agama Semarang dengan mendasarkan pada
ketentuan pasal-pasal yang diuji oleh Pemohon telah dapat menguraikan secara
spesifik adanya hubungan sebab akibat (causal verband) anggapan kerugian
hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara yang berperkara di
Pengadilan Agama Semarang, Pemohon juga telah dapat menerangkan
anggapan kerugian hak konstitusionalnya yang terjadi dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya. Dengan demikian, menurut
Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 79
UU 14/1985 dan Pasal 31 ayat (1) UU 5/2004, Pemohon mengemukakan
argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon Pasal 79 UU 14/1985 multitafsir karena memberi
wewenang yang tidak terbatas kepada Mahkamah Agung untuk membuat
peraturannya sendiri, sedangkan penjelasan pasal a quo menyatakan bahwa
peraturan Mahkamah Agung bertujuan sebagai pelengkap untuk mengisi
kekurangan dan kekosongan hukum dalam hal peraturan perundang-undangan
belum atau tidak mengatur, sehingga
Kata Kunci
kewenangan MA, peraturan MA
