Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Tanggal Putusan: 6 November 2014
Tanggal Registrasi: 2014-10-09
Pemohon
Dwi Ria Latifa, S.H., M.Sc Dr. Junimart Girsang, S.H.,M.B.A., M.H Henry Yosodiningrat, S.H,
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) Maria Farida Indrati (A), Anwar Usman (A), Sunardi (PP)
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum ## Metadata - **[[Nomor Perkara]]**: [[107/PUU-XII/2014]] - **Tahun**: 2014 - **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]] - **Status**: Ditarik Kembali - **[[Tanggal Putusan]]**: 2014-11-06 - **Significance**: Low <!-- Enhanced by 20-[[Agent System]] for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:57 --> **Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[107/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id) **Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]]. ## Perihal Pengujian [[Pasal 15 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah (Lembaran Negara Republ... terhadap [[UUD 1945]] ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2014 **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2014: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2014 ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[Pasal 15 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 15 ayat (2)]] - [[Pasal 35]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali** ## Timeline - **2014-10-09**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2014-10-09**: Sidang pemeriksaan pendahuluan - **2014-11-06**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional Analisis terhadap isu-isu konstitusional dalam perkara ini. ### Pertimbangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] mempertimbangkan aspek hukum dan konstitusional. ### Precedential Value Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum. ## Related Cases ### Putusan Terdahulu - Kasus dengan tema serupa ### Yurisprudensi - Perkembangan hukum terkait
