Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 107/PUU-X/2012 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 15 April 2013

Tanggal Registrasi: 2012-10-30

Pemohon

Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.H

Majelis Hakim

Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Anwar Usman Ery Satria Pamungkas

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemerintah Daerah; Pasangan Calon; Gubernur; Wakil Gubernur; Calon Perseorangan; Partai Politik; Calon Independen; Diskriminatif; perbedaan perlakuan;