Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Tanggal Putusan: 16 Desember 2024
Pemohon
Muhammad Asri Anas (Pemohon I), Muhadi (Pemohon II), Arief Fadillah (Pemohon III), Wardin Wahid (Pemohon IV).
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6914, selanjutnya disebut UU 3/2024), maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
53
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
1. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
2. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
54
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian inkonstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah Pasal 118 huruf e UU 3/2024, yang rumusan
selengkapnya adalah sebagai berikut:
Pasal 118 huruf e UU 3/2024
Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari
2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
badan hukum publik yaitu Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu yang diwakili oleh
Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum berdasarkan Akta Pendirian Nomor
13 tanggal 27 Maret 2024 (Pemohon I), dan sebagai perorangan warga negara
Indonesia dibuktikan dengan KTP yang berstatus sebagai Kepala Desa di
Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang (Pemohon II), Kepala Desa di
Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Ilir (Pemohon III), dan Kepala Desa
Palipi Soreang di Kabupaten Majene (Pemohon IV) yang beranggapan hak
konstitusionalnya sebagai warga negara untuk mendapatkan keadilan, perlakuan
yang sama, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal
28D UUD NRI Tahun 1945 dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 118 huruf
e UU 3/2024 [vide bukti P-1 sampai dengan bukti P-4, dan bukti P-8 sampai
dengan bukti P-11];
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan berlakunya UU 3/2024 in casu Pasal 118
huruf e yang mengatur perihal perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa
yang masa jabatannya berakhir sampai dengan bulan Februari 2024 telah
merugikan hak konstitusional 2.181 (dua ribu seratus delapan puluh satu) kepala
desa yang tersebar di 60 (enam puluh) kabupaten dan kota di Indonesia yang
masa jabatannya berakhir pada bulan November 2023, Desember 2023, dan
Januari 2024, termasuk Pemohon II (berakhir pada bulan Desember 2023),
Pemohon III (berakhir pada bulan Januari 2024), dan Pemohon IV (berakhir pada
55
bulan Februari 2024) yang kesemuanya telah dihimpun dan dikoordinir oleh
Pemohon I. Sementara para kepala desa tersebut, sekalipun masa jabatannya
telah berakhir pada bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024
tidak dapat melakukan pemilihan kepala desa karena adanya moratorium
pemilihan kepala desa yang diberlakukan sejak November 2023 berdasarkan
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/244/SJ bertanggal 14 Januari
2023 yang mengakibatkan ditundanya pelaksanaan pemilihan kepala desa
sampai dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 selesai
dilaksanakan;
4. Bahwa kerugian hak konstitusional para Pemohon dimaksud disebabkan karena
adanya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni
2024 yang pada pokoknya mengatur dan memberikan penegasan salah satunya
perihal ketentuan dalam norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024, di mana norma
pasal a quo berlaku untuk kepala desa yang akhir masa jabatannya terhitung
mulai bulan Februari 2024, Maret dan sampai dengan 24 April 2024. Sehingga
menyebabkan para kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada bulan
November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 menjadi tidak mendapatkan
perpanjangan masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 118
huruf e UU 3/2024;
5. Bahwa para Pemohon beranggapan Mahkamah Konstitusi perlu memberikan
kejelasan dan kepastian hukum perihal norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024 agar
batas waktu akhir masa jabatan kepala desa yang dapat diperpanjang
berdasarkan ketentuan norma pasal a quo dapat ditentukan secara pasti.
Menurut para Pemohon, apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo
maka kerugian konstitusional sebagaimana telah diuraikan sebelumnya tidak
akan terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon I s.d. Pemohon
IV dalam menjelaskan kedudukan hukum di atas, adalah benar Pemohon I s.d.
Pemohon IV merupakan badan hukum dan/atau perorangan warga negara
Indonesia yang memiliki hak konstitusi
Kata Kunci
masa jabatan kepala desa
