Langsung ke konten

Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Perkara 107/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 16 Desember 2024

Pemohon

Muhammad Asri Anas (Pemohon I), Muhadi (Pemohon II), Arief Fadillah (Pemohon III), Wardin Wahid (Pemohon IV).

Amar Putusan

Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

masa jabatan kepala desa