Permohonan Pengujian Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 25 Januari 2017
Tanggal Registrasi: 2016-11-29
Pemohon
Ir. Sri Bintang Pamungkas, MSISE, Ph.D.
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Maria Farida Indrati (A), I Dewa Gede Palguna (A), Yunita Rhamadani (PP)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Manahan M.P Sitompul, dan Aswanto, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal tujuh belas, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 15.19 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, Aswanto, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Yunita Rhamadani sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 1 Tahun 2004]] tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 10]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
- [[Pasal 40]]
- [[Pasal 31]]
- [[Pasal 4]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Gugur**
