Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 107/PUU-XIV/2016 PUU Gugur

Tanggal Putusan: 25 Januari 2017

Tanggal Registrasi: 2016-11-29

Pemohon

Ir. Sri Bintang Pamungkas, MSISE, Ph.D.

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Maria Farida Indrati (A), I Dewa Gede Palguna (A), Yunita Rhamadani (PP)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon gugur. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Manahan M.P Sitompul, dan Aswanto, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal tujuh belas, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 15.19 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, Aswanto, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Yunita Rhamadani sebagai ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 1 Tahun 2004]] tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 10]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] - [[Pasal 40]] - [[Pasal 31]] - [[Pasal 4]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Gugur**