Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 15 Juni 2016
Tanggal Registrasi: 2015-08-27
Pemohon
1. Su'ud Rusli. Selanjutnya disebut Pemohon I; 2. Marselinus Edwin Hardian. Selanjutnya disebut Pemohon II; 3. H. Boyamin Saiman. Selanjutnya disebutPemohon III; Kuasa Pemohon: Kurniawan Adi Nugroho, S.H.,dkk
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) Manahan MP Sitompul (A) Suhartoyo (A) Fadzlun Budi SN (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
73
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 7 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150,
selanjutnya disebut UU 5/2010) terhadap UUD 1945. Dengan demikian, terhadap
hal tersebut, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
74
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara
Indonesia yang menganggap hak konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan
terjadi kerugian oleh berlakunya Pasal 7 ayat (2) UU 5/2010. Menurut para
Pemohon, para Pemohon memiliki kepentingan konstitusional agar norma-norma
a quo yang diuji memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil kepada setiap warga negara;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
75
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil Pemohon dikaitkan dengan
pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, oleh karena Pemohon I sebagai
terpidana pada perkara pidana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor PUT/14-
K/PM II-08/AL/II/2005 yang telah diputus pada tanggal 8 Februari 2005 juncto
Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor PUT/32-K/BDG/PMT-
II/AL/VIII/2005 tanggal 04 Agustus 2005, Putusan mana telah memiliki kekuatan
hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor
PUT/34-K/MIL/2006 Pid/2010 tanggal 07 Juli 2006 dan terhalang untuk
mengajukan permohonan grasi karena ketentuan a quo sehingga Pemohon I
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Sedangkan terhadap Pemohon II dan Pemohon III Mahkamah tidak menemukan
adanya kerugian maupun pelanggaran hak konstitusional pada kedua Pemohon
dimaksud meskipun hanya berupa potensi yang menurut penalaran wajar dapat
dipastikan terjadi kerugian oleh berlakunya atas Pasal 7 ayat (2) UU 5/2010,
sehingga menurut Mahkamah tidak memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK,
oleh karenanya Pemohon II dan Pemohon III tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Oleh karena Pemohon I memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya telah
dirugikan oleh berlakunya Pasal 7 ayat (2) UU 5/2010 dengan alasan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 7 ayat (2) UU 5/2010 menyatakan bahwa grasi yang diajukan
lebih dari 1 (satu) tahun sejak inkracht-nya putusan dianggap kadaluwarsa,
sehingga pengajuan Grasi yang diajukan Pemohon seakan-akan melanggar
UU 5/2010;
2. Bahwa Pemohon berpendapat grasi merupakan hak prerogratif Presiden
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, namun menurut
Pemohon hak prerogratif Presiden sebagai Kepala Negara dalam pemberian
grasi tidak boleh dibatasi waktu pengajuannya karena bertentangan dengan
keadilan yang diatur pula dalam UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
76
3. Bahwa menurut Pemohon, karena UU 5/2010 sama sekali tidak memuat
aturan peralihan, bagaimana dengan kasus-kasus yang diajukan sebelum
2010 dan hanya sekadar membatasi pengajuan grasi yang diajukan
berdasarkan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Grasi
apakah akan diproses sampai dengan akhir 2012, padahal terdapat ketentuan
asas hukum Pasal 1 ayat (2) KUHP yang mengatur apabila terjadi pergantian
peraturan maka dipakai aturan yang menguntungkan. Oleh karena itu, untuk
menghindari tabrakan dengan Pasal 1 ayat (2) KUHP maka sudah semestinya
Pasal 7 ayat (2) UU 5/2010 dicabut dan tidak berlaku;
4. Bahwa menurut Pemohon grasi telah dijam
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
