Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 15 April 2013
Tanggal Registrasi: 2012-10-30
Pemohon
Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.H
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Anwar Usman Ery Satria Pamungkas
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 59 ayat (2a) huruf d Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844,
selanjutnya disebut UU Pemda), yang menyatakan:
Pasal 59 ayat (2a) huruf d UU Pemda:
“Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur/wakil gubernur
apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan: ... d. provinsi dengan
jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).”
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
24
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas Undang-Undang, in casu norma Pasal 59 ayat (2a) huruf d UU
Pemda terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah,
sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
25
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo sebagai berikut:
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak-hak konstitusional yang
dijamin konstitusi untuk dapat memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, hak untuk
mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak untuk mencapai
persamaan dan keadilan, serta hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3),
Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
26
[3.9]
Menimbang bahwa Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya sebagaimana dimaksudkan di atas dirugikan atau setidaknya
secara potensial dirugikan oleh berlakunya Pasal 59 ayat (2a) huruf d UU Pemda,
karena syarat-syarat untuk menjadi calon gubernur pada norma tersebut
merugikan Pemohon secara materiil mempersulit dan menghalangi hak Pemohon
untuk ikut serta dalam pemilihan umum kepala daerah sebagai calon Gubernur
Jawa Barat dari jalur independen. Menurut Pemohon, ketentuan ini juga
mengakibatkan Pemohon mendapatkan perlakuan yang bersifat diskriminatif;
[3.10]
Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan dalil kerugian yang telah
dialami oleh Pemohon dikaitkan dengan hak konstitusional Pemohon, menurut
Mahkamah, Pemohon memiliki kepentingan terhadap syarat-syarat untuk
mengajukan diri sebagai calon kepala daerah yang diatur dalam UU Pemda, dan
terdapat potensi kerugian yang diakibatkan syarat-syarat tersebut, sehingga
Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
Pendapat Mahkamah
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”. Karena pasal
tersebut menggunakan kata “dapat” maka Mahkamah tidak harus mendengar
keterangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan/ atau Presiden dalam melakukan pengujian atas suatu
Undang-Undang. Dengan kata lain Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta
keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang
27
sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi
dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dalam permohonan a quo
sudah jelas, maka Mahkamah memandang tidak ada urgensi dan relevansi untuk
meminta keterangan dan/atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden,
sehingga Mahkamah langsung mempertimbangkan dan kemudian memutus
Kata Kunci
Pemerintah Daerah; Pasangan Calon; Gubernur; Wakil Gubernur; Calon Perseorangan; Partai Politik; Calon Independen; Diskriminatif; perbedaan perlakuan;
