Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Perkara 107/PUU-VII/2009 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 8 Oktober 2009

Tanggal Registrasi: 2009-07-22

Pemohon

Pemohon 1: DR. H. Andi Jamaro Dulung, M.Si Pemohon 2: Prof. Dr. hamka Haq, MA Pemohon 3: Edward Tanari

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 10 Tahun 2008

Majelis Hakim

A.Mukthie Fadjar Muhammad Alim Achmad Sodiki Cholidin N

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Pemilihan Umum; parliamentary threshold;