Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 8 Oktober 2009
Tanggal Registrasi: 2009-07-22
Pemohon
Pemohon 1: DR. H. Andi Jamaro Dulung, M.Si Pemohon 2: Prof. Dr. hamka Haq, MA Pemohon 3: Edward Tanari
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 10 Tahun 2008
Majelis Hakim
A.Mukthie Fadjar Muhammad Alim Achmad Sodiki Cholidin N
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah mengenai
pengujian materiil atas Pasal 205 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
10
Indonesia Nomor 4836, selanjutnya disebut UU 10/2008) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan para Pemohon;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa salah satu kewenangan Mahkamah berdasarkan
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan disebut lagi dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 12
ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359) adalah menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai
pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, in casu UU 10/2008
terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai pemohon dalam pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian, yaitu:
11
a. perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama)
warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan berikutnya, telah berpendirian bahwa
mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima persyaratan
sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perorangan
warga negara Indonesia yang menjadi calon anggota legislatif untuk Pemilu
Anggota DPR Tahun 2009, menganggap Pasal 205 ayat (1) UU 10/2008
merugikan hak konstitusional mereka atas Pemilu yang jujur dan adil
sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang berakibat tidak
terpilihnya para Pemohon sebagai Anggota DPR Periode 2009-2014, sehingga
para Pemohon mendalilkan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
12
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon mengenai kedudukan
hukum (legal standing) mereka dan dikaitkan dengan uraian dalam paragraf [3.5]
dan paragraf [3.6] di atas, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
a. Bahwa memang benar para Pemohon adalah termasuk pemohon perorangan
warga negara Indonesia yang menjadi calon anggota DPR pada Pemilu 2009;
b. Bahwa namun demikian, dalil para Pemohon mengenai Pasal 22E ayat (1)
UUD 1945 yang dianggap sebagai hak konstitusional mereka adalah tidak
tepat, karena Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
lima tahun sekali”, bukanlah ketentuan yang secara langsung memberikan hak
konstitusional warga negara sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK,
melainkan ketentuan mengenai keharusan dilaksanakannya Pemilu secara
periodik setiap lima tahun sekali berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil;
c. Bahwa lagi pula, Pasal 205 ayat (1) UU 10/2008 yang berbunyi, “Penentuan
perolehan jumlah kursi anggota DPR Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan
atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta
Pemilu yang memenuhi ketentuan Pasal 202 di daerah pemilihan yang
bersangkutan”, tidak ada kaitannya dengan hak konstitusional yang didalilkan
oleh para Pemohon. Hal demikian disebabkan karena Pasal 205 ayat (1)
UU 10/2008 hanyalah mengatur mengenai mekanisme penentuan perolehan
kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan sebagai
konsekuensi diterapkannya prinsip “parliamentary threshold” sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) UU 10/2008 yang berbunyi, “Partai Politik
Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-
kurangnya 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara
nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR”;
d. Bahwa kalau disimak bunyi Pasal 205 ayat (1) UU 10/2008 di atas, sejatinya
yang
mempunyai
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
untuk
mempersoalkan konstitusionalitasnya adalah Partai Politik Peserta Pemilu,
bukan para calon legislatifnya, karena Pasal a quo adalah mengenai cara
penentuan perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPR,
bukan mengenai penentuan terpilih tidaknya calon anggota DPR;
13
e. Bahwa dengan demikian, para Pemohon tidak memenuhi syarat mengenai
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK karena tidak memenuhi persyaratan adanya kerugian hak
konstitusional sebagaimana dimaksud paragraf [3.6] di atas;
[3.9]
Menimbang bahwa karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, maka pokok
permohonan tidak perlu dipertimbangkan dan dinilai menurut hukum;
4.
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Pemilihan Umum; parliamentary threshold;
