Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sarmi Provinsi Papua Tahun 2011
Tanggal Putusan: 1 November 2011
Tanggal Registrasi: 2011-10-13
Pemohon
Pemohon : 1. George Weyasu,S.H., 2. Nicanor Dimo, S.H. Kuasa Hukum: Yohanes Gerson Bonay, S.H;., dkk Termohon: KPU Kabupaten Sarmi
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Tidak Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi
Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 30 September 2011 tentang Penetapan Hasil
Rekapitulasi Perhitungan Suara Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2011 (Bukti P-2), yang dikeluarkan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. Tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal dimaksud Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) selanjutnya disebut UU MK
junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
150
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan
suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah
Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
151
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Sarmi, maka Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU
32/2004) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan
Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sarmi Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 29 Desember 2010
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sebagai Peserta
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2010,
(Bukti P-9), Pemohon adalah Pasangan Calon dengan Nomor Urut 2;
[3.7] Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa dalam permohonannya bertanggal 5 Oktober 2011,
Pemohon mendalilkan bahwa Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sarmi
diterima oleh Pemohon dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi pada hari
Selasa tanggal 4 Oktober 2011, maka 3 (tiga) hari kerja sebagai tenggang waktu
mengajukan permohonan pembatalan berita acara tersebut, dihitung setelah hari
152
Selasa tanggal 4 Oktober 2011 yaitu mulai hari Rabu, 5 Oktober 2011 sampai
dengan hari Jumat tanggal 7 Oktober 2011, sehingga batas waktu untuk
mengajukan Permohonan adalah sampai dengan hari Jumat tanggal 7 Oktober
2011;
[3.9] Menimbang bahwa Termohon, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi,
dalam jawabannya menyatakan telah menerbitkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 30 September
2011 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Hasil pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2011,
(Bukti T-1);
[3.10] Menimbang bahwa tentang tenggang waktu pengajuan permohonan,
Pihak Terkait dalam Jawaban dan keterangannya mengajukan eksepsi yang pada
pokoknya menyatakan bahwa permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang
waktu 3 (tiga) hari kerja, sebagaimana ketentuan Pasal 5 PMK 15/2008;
[3.11] Menimbang bahwa terhadap eksepsi Pihak Terkait tersebut, Mahkamah
berpendapat sebagai berikut:
[3.11.1] Bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto Undang-Undang 12/2008
menentukan, “Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon … dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah”. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
15/2008 menyatakan, “Permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada diajukan ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang
bersangkutan”;
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka tenggang waktu pengajuan
permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupten Sarmi
Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 30 September 2011 tentang Penetapan Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sarmi Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten S
