Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Perkara 106/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 17 September 2024

Pemohon

Haerul Kusuma, S.H

Amar Putusan

1.Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

penghitungan masa magang, magang di kantor advokat, persyaratan menjadi advokat, dewan kehormatan organisasi advokat