Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Tanggal Putusan: 22 Agustus 2024
Pemohon
Pemerintahan Kabupaten Sorong Selatan, yang diwakili oleh Samsudin Anggiluli (Bupati Sorong Selatan 2021-2024)
Amar Putusan
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 106/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6831) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal Penarikan kembali Permohonan Nomor 106/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Kata Kunci
Kampung Botain Sebagai Wilayah Distrik Saifi Kabupaten Sorong Selatan
