Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 20 Desember 2022
Pemohon
Rega Felix
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
35
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063, selanjutnya disebut UU
36/2009) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
36
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 196 UU
36/2009 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
37
Pasal 196
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan
sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar
dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana
dengan dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar).
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1)
UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki
hak konstitusional yaitu, hak untuk hidup baik bagi dirinya sendiri maupun
anggota
keluarganya
termasuk
anak-anaknya,
serta
dalam
rangka
mempertahankan kehidupan bagi diri dan anggota keluarganya;
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena sediaan
farmasi yang merupakan hal yang vital atau esensial bagi kehidupan manusia
yang digunakan masyarakat ketika sakit dan apabila sediaan farmasi tersebut
ternyata tercemar dengan zat bahaya/beracun yang berakibat kepada
menurunnya kesehatan dan/atau hilangnya nyawa sehingga menyebabkan rasa
takut luar biasa bagi masyarakat terutama terkait dengan keselamatan nyawa
diri dan keluarganya dan secara aktual terjadi karena korban bersifat acak dan
meluas. Namun, sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan
terhadap sediaan farmasi sangat ringan yang tidak memiliki efek jera walaupun
dampak atas perbuatannya sangat masif dan mencederai rasa kemanusiaan.
Oleh karena itu, seharusnya kejahatan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan
luar biasa (extraordinary crime);
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah cukup jelas dalam
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik hak
konstitusionalnya tersebut menurut Pemohon potensial dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 196 UU 36/2009. Di samping itu, Pemohon juga telah dapat
menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan
kerugian yang dimaksudkan dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan
pengujian. Oleh karena itu, jika permohonannya dikabulkan potensi kerugian
sebagaimana dimaksud oleh Pemohon tidak akan terjadi. Dengan demikian,
38
terlepas dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan
oleh Pemohon, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak dalam
mengajukan
permohonan
a
quo
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 196 UU 36/2009
bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal
28I ayat (1) UUD 1945, dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut (alasan-
alasan permohonan selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, UU 36/2009 tidak mengantisipasi dampak luar biasa
dari kejahatan farmasi. Hal ini dapat dilihat dari kejahatan farmasi dalam UU
a quo hanya dikategorikan sebagai kejahatan biasa dengan sanksi yang ringan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 196 sampai dengan Pasal 198 UU
36/2009;
2. Bahwa menurut Pemohon, dalam UU a quo tindak pidana terkait sediaan farmasi
yang memiliki ancaman pidana paling tinggi adalah tindak pidana memproduksi
dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 197 UU 36/2009 dengan ancaman pidana maksimal 15
(lima belas) tahun penjara dan denda maksimal Rp1.500.000.000,- (satu miliar
lima ratus juta Rupiah). Sedangkan, terhadap tindak pidana memproduksi dan
mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi
Kata Kunci
kejahatan farmasi, sediaan farmasi, kasus ginjal akut, ancaman pidana, strafmaat, extraordinary crime
